Uji Kir Kendaraan Meningkat 95 Persen
- 11 Jun 2026 17:18 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cianjur- Dinas perhubungan (Dishub) Cianjur setelah melakukan sosialisasi terkait kendaraan angkutan umum untuk memperpanjang trayek, harus melaksanakan uji kir terlebih dahulu.
Namun sebelumnya para petugas Dishub melaksanakan sosialisasi pada semua pengurus angkutan agar disampaikan pada para sopir, apabila akan memperpanjang trayek terlebih dahulu harus di uji kir kendaraannya.
Dengan adanya aturan itu, menurut Kepala Bidang Angkutan pada dinas perhubungan (Dishub) Cianjur. Sri Mulyani, kir saat ini mengalami peningkatan hingga mencapai 95 persen, Kamis 11 Juni 2026.
"Alhamdulilah yang melaksanakan uji kir meningkat hingga 95 persen dan tentunya juga melakukan himbauan pada para pengusaha angkutan umum, untuk tertib aturan," kata Sri Mulyati.
Selain itu juga dilakukan himbauan himbauan pada para pengusaha angkutan umum dan langsung di tindaklanjuti kelapangan oleh para petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur.
"Alhamdulilah ada pergerakannya dari masing masing para pengusaha angkutan umum dan dari angkutan Cipanas pun akhirnya pada melaksanakan uji kir, "ujarnya
Ia menambahkan dengan adanya aturan harus uji kir terlebih dahulu, terlibat angkutan perkotaan (angkot) sampai memadati halaman parkir kantor Dishub, termasuk kendaraan elf.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....