Satpol PP Tertibkan Bangunan di Atas Sungai dan Percepat Normalisasi DAS
- 10 Jun 2026 16:22 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menertibkan sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di atas aliran Sungai Cikakak, Jalan Muhamad, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Rabu 10 Juni 2026. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya normalisasi daerah aliran sungai (DAS) sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kondisi lingkungan di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Mohamad Harry Chrismarjadi, mengatakan penertiban berawal dari hasil kunjungan Wali Kota Bandung saat menghadiri kegiatan Siskamling Siaga Bencana di wilayah tersebut. Dalam kunjungan itu ditemukan sejumlah bangunan yang berdiri di atas badan sungai serta berbagai keluhan warga mengenai kondisi lingkungan sekitar.
“Ini merupakan tindak lanjut dari temuan di lapangan dan juga aduan masyarakat. Setelah melakukan koordinasi dan rapat bersama kewilayahan, kami langsung melaksanakan penertiban,” ujar Harry, rabu 10 Juni 2026.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mengembalikan fungsi sungai agar aliran air dapat berjalan optimal. Selain itu, keberadaan bangunan di atas badan sungai dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi menghambat aliran air yang dapat meningkatkan risiko banjir maupun bencana lingkungan lainnya.
“Tujuan utama kami adalah melakukan normalisasi daerah aliran sungai. Secara normatif memang tidak boleh ada bangunan di atas aliran sungai,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak enam bangunan semi permanen menjadi sasaran penertiban. Dua bangunan di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya sebelum pelaksanaan kegiatan, sedangkan empat bangunan lainnya ditertibkan langsung oleh petugas.
Harry menjelaskan bangunan yang dibongkar bukan merupakan rumah utama warga, melainkan bangunan tambahan atau perluasan dari bangunan yang sudah ada. Namun keberadaannya menutupi hampir seluruh badan sungai sehingga dinilai mengganggu fungsi aliran air dan perlu ditertibkan demi kepentingan bersama.
“Bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan tambahan. Karena posisinya menutupi hampir seluruh badan sungai, maka perlu dibongkar untuk mengembalikan fungsi aliran air,” ucapnya.
Penertiban melibatkan berbagai unsur perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Satpol PP Kota Bandung, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Dinas Perhubungan, Diskominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Polsek Cicendo, Koramil 1803 Andir-Cicendo, serta aparat kewilayahan setempat.
Untuk mendukung proses pembongkaran, Pemerintah Kota Bandung menyiapkan berbagai sarana dan prasarana, termasuk dua unit dump truck, dua truk pengangkut material, dua unit jack hammer, serta satu unit ambulans.
Meski sempat direncanakan menggunakan alat berat, proses pembongkaran akhirnya dilakukan secara manual karena keterbatasan akses menuju lokasi. Kondisi jalan yang sempit membuat alat berat, termasuk yang berukuran kecil, tidak dapat menjangkau area penertiban.
“Awalnya kami akan menggunakan alat berat, tetapi akses menuju lokasi sangat terbatas. Bahkan alat berat berukuran kecil pun tidak bisa masuk sehingga pembongkaran dilakukan menggunakan peralatan yang portabel dan bisa dibawa langsung ke lokasi,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....