Wali Kota Bandung Hormati SP3 Untuk Erwin

  • 04 Jun 2026 15:23 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Bandung yang menghentikan proses hukum terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Farhan menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum.

‎Menurut Farhan, sejak awal Pemkot Bandung berkomitmen untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung secara optimal.

‎“Sebagaimana yang pernah saya sampaikan sebelumnya, yang terpenting adalah adanya kepastian hukum. Dengan adanya keputusan ini, saya berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang telah berjalan dan bersama-sama menatap ke depan,” ujar Farhan, Kamis 4 Juni 2026.



‎Farhan menilai Kota Bandung saat ini menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan perhatian, kerja keras, dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat. Karena itu, menurutnya, energi dan perhatian pemerintah harus tetap difokuskan pada upaya menghadirkan solusi atas berbagai persoalan kota serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga.

‎“Yang paling penting bagi kami adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik, pembangunan terus berjalan, dan berbagai persoalan kota dapat ditangani secara optimal. Kepentingan warga harus selalu menjadi prioritas utama,” katanya.

‎Ia juga memastikan Pemkot Bandung akan terus bekerja secara profesional dengan menjaga stabilitas pemerintahan, memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta memastikan seluruh program prioritas daerah dapat berjalan efektif demi mewujudkan Kota Bandung yang lebih baik.

‎“Menjaga stabilitas pemerintahan, memperkuat kolaborasi, dan memastikan seluruh program prioritas dapat terlaksana dengan baik menjadi fokus kami ke depan,” ucapnya.

‎Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyambut baik keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang resmi menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menyeret dirinya bersama anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.

‎Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah penyidik menyimpulkan tidak ditemukan aliran dana yang masuk ke rekening maupun kantong pribadi kedua pihak yang sebelumnya berstatus tersangka.

‎Menanggapi keputusan tersebut, Erwin mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran kejaksaan yang dinilainya telah bekerja secara objektif serta berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum dalam menangani perkara tersebut.

‎“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah bekerja secara objektif dan menganut prinsip hukum. Terima kasih kepada Bapak Kajari, Bapak Kajati, Bapak Kejagung, Jam Pidsus, dan Jam Intel,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....