Pemkot Bandung Ajukan Status Darurat Sampah ke Pemprov Jabar

  • 01 Jun 2026 12:37 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung mengajukan permohonan penetapan status darurat sampah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyusul meningkatnya tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah selama masa libur panjang. Lonjakan aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan sejak periode Lebaran hingga rangkaian long weekend dalam beberapa pekan terakhir dinilai berdampak signifikan terhadap peningkatan volume sampah harian di Kota Bandung.

‎Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan kondisi tersebut semakin membebani sistem pengelolaan sampah yang saat ini masih bergantung pada Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir (TPPA) Sarimukti.

‎Menurut Farhan, Kota Bandung belum memiliki tempat pembuangan akhir sendiri sehingga kapasitas pengelolaan sampah sangat bergantung pada kuota pembuangan residu yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke TPPA Sarimukti.

‎“Selama musim liburan ini, mulai dari libur Lebaran sampai long weekend berturut-turut, beban terhadap daya dukung lingkungan sangat berat. Persoalan sampah menjadi salah satu tantangan terbesar yang kami hadapi,” ujar Farhan, Senin 1 Juni 2026.


‎Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah memberikan tambahan kuota pengangkutan sampah ke TPPA Sarimukti. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat membantu mencegah terjadinya penumpukan sampah yang lebih besar di berbagai wilayah Kota Bandung.

‎Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung terus berupaya meningkatkan kapasitas pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas yang tersedia. Namun, residu yang dihasilkan dari proses pengolahan tetap memerlukan lokasi pembuangan akhir yang memadai.

‎“Kami bisa melakukan pengolahan semaksimal mungkin. Tetapi untuk sisa residu tetap memerlukan dukungan dari pemerintah provinsi karena kewenangan pengelolaan TPPA Sarimukti berada di tingkat provinsi,” katanya.

‎Saat ini, Pemerintah Kota Bandung masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait usulan penetapan status darurat sampah yang diajukan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. Apabila status tersebut disetujui, pemerintah daerah akan memiliki ruang untuk menerapkan berbagai kebijakan darurat guna mempercepat penanganan persoalan persampahan.

‎Selain upaya pemerintah, Farhan menegaskan bahwa penyelesaian masalah sampah juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Ia mengajak warga untuk meningkatkan kesadaran dalam memilah sampah serta mengurangi timbulan sampah dari sumbernya.


‎Menurutnya, persoalan sampah yang semakin kompleks tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah semata, melainkan memerlukan kolaborasi seluruh pihak, termasuk masyarakat, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan lainnya.

‎“Ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi persoalan sampah yang semakin kompleks,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....