BGN Hentikan sementara 11 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya

  • 30 Mei 2026 21:59 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung -Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Sukabumi. Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah fasilitas pengolahan limbah yang belum memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 2739/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Surat itu menegaskan pemberhentian operasional sementara terhadap sejumlah SPPG di Jawa Barat, termasuk di Kota Sukabumi.

Penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kualitas produksi makanan, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menekankan bahwa standar pengolahan limbah menjadi bagian penting dalam menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.

Dalam surat tersebut, BGN menyebutkan sebagian SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sementara fasilitas yang sudah tersedia dinilai belum memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap kualitas produksi dan keamanan pangan.

“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” demikian bunyi surat BGN yang diterima, Sabtu 30 Mei 2026

Selain penghentian operasional, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran bantuan pemerintah kepada SPPG yang masuk kategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major). Rekomendasi ini dimaksudkan agar pengelola segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan.

BGN meminta seluruh pengelola SPPG yang terdampak menyelesaikan proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu maksimal 1×24 jam. Ketentuan ini berlaku untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.

Status penghentian operasional sementara hanya dapat dicabut setelah pengelola menyelesaikan seluruh perbaikan yang dipersyaratkan. Dokumen pendukung perbaikan wajib diserahkan kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II untuk diverifikasi.

Berdasarkan lampiran surat tersebut, sebanyak 11 SPPG di Kota Sukabumi masuk dalam daftar penghentian operasional sementara. Seluruhnya berada di bawah pengelolaan yayasan yang berbeda dan dikategorikan sebagai Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major).


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....