Tangani Miras, Diky Candra: Perlu Penyesuaian Perda agar Tidak Hanya Tipiring
- 25 Mei 2026 23:22 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Pemerintah Kota Tasikmalaya banyak menerima laporan terkait peredaran Minuman keras (Miras) baik dari Ormas dan masyarakat. Menindaklanjuti hal ini, pemerintah daerah terus meningkatkan pengawasan, termasuk menelusuri keberadaan Miras.
Plh Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra mengatakan, selain terus meningkatkan pengawasan, masih perlu ada penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal ini.
"Satpol PP saat ini masih belum dapat bergerak banyak, karena aturan baru masih harus dikonsultasikan,” kata Diky, Senin 25 Mei 2026.
Termasuk lanjut Diky, perlu penyesuaian perihal Perda yang mengatur Miras yang masih tertulis Miras ini masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Ini akan segera dibahas lebih lanjut secara teknis dengan bagian hukum. Jadi lebih tegas untuk memberi efek jera,” ujarnya.
Namun sebagai upaya jangka pendek yang terus dilakukan pemerintah kota adalah, dengan terus melakukan pemantauan Miras.”iya, kami juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan miras,” katanya.
Selain itu Diky juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia ke sejumlah tempat. “Kalau razia akan kita lakukan. Tapi untuk pelaksanaannya sekarang harus ada izin pengadilan dan lainnya. Dan karena,ada indikasi “beking”, pimpinan harus turun tangan,” ucapnya.
Diky berharap, berbagai upaya yang dilakukan, peredaran Miras dapat terus ditekan.
"Karena miras. masa depan anak- anak muda tasik jadi rusak. Maka perlu upaya bersama dalam menekan ini,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....