Pemkot Bandung Luncurkan SIP PISAN, Permudah Layanan Adminduk

  • 20 Mei 2026 14:09 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan Sistem Pendaftaran Penduduk Disabilitas dan Rentan (SIP PISAN) sebagai inovasi layanan administrasi kependudukan yang lebih inklusif dan mudah diakses masyarakat.

‎Program ini ditujukan khusus bagi penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), hingga warga yang sedang sakit atau menjalani tirah baring sehingga tidak memungkinkan datang langsung ke kantor pelayanan.

‎Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, SIP PISAN hadir untuk melengkapi layanan administrasi kependudukan berbasis jemput bola yang selama ini telah dijalankan Disdukcapil Kota Bandung.

‎“Ini melengkapi layanan adminduk khusus untuk disabilitas, lansia yang tidak bisa mobile dan masyarakat yang sedang tirah baring. Semua prosesnya online menggunakan teknologi Google Form dan hasilnya diterima dalam bentuk Identitas Kependudukan Digital,” ujar Farhan, Rabu 20 Mei 2026.



‎Menurutnya, inovasi tersebut menjadi langkah nyata Pemkot Bandung dalam memastikan seluruh warga memperoleh akses pelayanan publik yang setara tanpa hambatan fisik maupun keterbatasan mobilitas.

‎Melalui SIP PISAN, masyarakat dapat mengurus berbagai layanan administrasi kependudukan secara daring tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil. Sistem ini diharapkan mampu mendorong kemandirian masyarakat sekaligus mempercepat proses pelayanan publik yang efektif dan efisien.

‎Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar menuturkan, inovasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang inklusif, adaptif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

‎“SIP PISAN hadir untuk membantu masyarakat rentan administrasi kependudukan seperti penyandang disabilitas, lansia hingga warga sakit keras agar tetap mendapatkan layanan adminduk secara mudah tanpa harus datang ke kantor,” katanya.

‎Ia menjelaskan, program tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.

‎Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Kota Bandung turut menggandeng Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) guna memperkuat pendataan dan pelayanan bagi kelompok disabilitas serta warga rentan lainnya.

‎Melalui layanan SIP PISAN, warga cukup mengakses layanan melalui laman resmi Disdukcapil Kota Bandung, mengisi data diri, memilih jenis layanan, serta mengunggah foto pemohon. Setelah proses verifikasi menggunakan kode OTP WhatsApp, petugas akan menjadwalkan kunjungan langsung ke rumah pemohon.

‎Layanan jemput bola tersebut dijalankan oleh Tim BI EHA (Bisa Euy Hebat) dan MANG UDIN (Mangga Urus Identitas Kependudukanna) yang akan memberikan pelayanan administrasi kependudukan langsung di lokasi warga.

‎Selain SIP PISAN, Pemkot Bandung juga memperkenalkan program KARASA sebagai bagian dari inovasi pelayanan publik berbasis digital yang memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan kependudukan.

‎Adapun layanan SIP PISAN dapat diakses melalui website resmi [Disdukcapil Kota Bandung](https://disdukcapil.bandung.go.id/disabilitas?utm_source=chatgpt.com).

‎Tatang menambahkan, kehadiran SIP PISAN memiliki sejumlah tujuan penting, mulai dari mempermudah akses layanan administrasi kependudukan bagi kelompok rentan, meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif, menghadirkan sistem pendaftaran berbasis website yang praktis, hingga meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan di kalangan warga rentan.

‎“Hadirnya SIP PISAN menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik harus mampu dirasakan seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Kami ingin memastikan warga disabilitas dan kelompok rentan tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan secara layak dan mudah dijangkau,” tandasnya.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....