Ini Larangan Masuki Area Terbatas Perekeretaapian Demi Keselamatan

  • 19 Mei 2026 22:05 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung dengan tegas melarang masyarakat untuk memasuki area terbatas perkeretaapian. Itu khususnya di wilayah jembatan kereta api seperti Jembatan Cisomang dan Jembatan Cikubang.

Larangan tersebut termasuk berjalan di jalur rel, beraktivitas di jembatan, hingga melakukan kegiatan swafoto dan lain lain di area jembatan kereta api. Itu karena bahaya bagi keselamatan.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo menegaskan bahwa jalur rel dan jembatan kereta api merupakan area terbatas. Yaitu yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian dan petugas yang berwenang.

“KAI Daop 2 Bandung dengan tegas melarang masyarakat memasuki area terbatas seperti berjalan di rel dan berkendara di sisi kanan kiri pada Jembatan Cisomang. Atau maupun itu berjalan di Jembatan Cikubang, dan jembatan kereta manapun apalagi sampai beraktivitas di lokasi tersebut," ungkap Kuswardojo, Selasa 19 Mei 2026.

Menurutnya, tindakan itu sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri. Dan itu dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Kuswardojo menjelaskan, berada di jembatan kereta api ini memiliki risiko yang sangat tinggi. Itu karena jembatan ini adalah lintasan aktif perjalanan KA dengan ruang yang terbatas dan tidak diperkenankan bagi masyarakat umum untuk melaluinya.

Selain itu, kecepatan kereta yang melintas dan keterbatasan jarak pengereman membuat potensi kecelakaan sangat besar. Yaitu apabila terdapat aktivitas masyarakat di area tersebut.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....