Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat, Pemkab : Kemensos Berikan Batas Waktu
- 13 Mei 2026 11:10 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut – Berdasarkan hasil konsultasi antara Dinas Sosial Kabupaten Garut dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI terkait progres penyediaan tanah untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR). Kemensos memberikan batas waktu (Deadline) kepada pemkab Garut untuk segera merampungkan dan menyelesaikan legalitas hukum pengadaan tanahpaljng lambat hingga bulan Oktober 2026.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Marlinda Siti Hana mengatakan, terkait pembangunan Sekolah Rakyat, Kemensos RI menekankan prinsip clear and clean dalam hal legalitas tanah." Kami diberikan batas waktu untuk menyelesaikan seluruh persoalan administrasi dari mulai legalitas hukum hingga deadline untuk pengadaan tanahnya hingga bulan oktober 2026 mendatang,"katanya, di Garut, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menyampaikan, Selain itu, dikarenakan proses pembangunan fisik yang sedang berjalan, untuk sementara waktu perekrutan 60 siswa Sekolah Rakyat akan dititipkan di Sumedang. "Seluruh biaya operasional dan pendidikan selama masa transisi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial," ujarnya.
| Baca juga: Longsor di Banjarwangi Ancam Rumah Warga |
Dalam konsultasi tersebut juga disepakati mekanisme baru untuk perbaikan rumah bagi orang tua siswa Sekolah Rakyat, di mana pembangunan akan dilaksanakan melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). " Kementerian juga menyepakati mekanisme baru untuk perbaikan rumah bagi orang tua siswa Sekolah Rakyat,"katanya.
Ia mengatakan, dari 70 rumah siswa, sebanyak 50 unit telah diajukan untuk perbaikan, serta usulan ini diproyeksikan masuk dalam anggaran Tahun 2027 dengan syarat penyertaan data By Name By Address (BNBA) yang valid." Usulan untuk perbaikan rumah orang tua siswa sekolah rakyat ini diproyeksikan masuk dalam anggaran Tahun 2027," tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....