Terkait Keselamatan Perjalanan Kereta, Menteri Perhubungan Angkat Bicara

  • 12 Mei 2026 21:15 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan menjadi perhatian bersama setelah kejadian di Bekasi Timur pada 27 April 2026. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan penertiban perlintasan sebidang guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memasuki Mei 2026 ini, menyampaikan bahwa pemerintah akan mempercepat penertiban perlintasan sebidang. Yaitu melalui pengaturan skala prioritas, inventarisasi kondisi lapangan, serta penguatan sarana dan prasarana keselamatan bersama para pemangku kepentingan terkait.

Saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia, dengan 1.810 titik menjadi fokus penanganan. Dari jumlah tersebut, ditargetkan sebanyak 172 perlintasan diarahkan untuk penutupan karena kondisi jalan yang terbatas, sementara 1.638 perlintasan lainnya memerlukan peningkatan fasilitas keselamatan secara bertahap.

Sejalan dengan hal tersebut, Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan percepatan penataan perlintasan dilakukan karena keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan disiplin bersama. Dan juga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat di jalan raya. Karena itu, setiap titik yang dinilai membahayakan perlu segera ditata agar risiko keselamatan dapat ditekan,” ujar Anne, Selasa 12 Mei 2026.

Anne menegaskan kereta api memiliki karakteristik operasional yang berbeda dengan kendaraan jalan raya karena tidak dapat berhenti secara mendadak ketika melaju. Keberadaan perlintasan liar maupun akses tidak resmi di sekitar jalur rel berpotensi membahayakan masyarakat dan perjalanan kereta api.

“Keselamatan di perlintasan membutuhkan kepedulian bersama. Saat perlintasan yang berbahaya telah ditutup, kami mengajak masyarakat untuk tidak membukanya kembali dan tidak membuat perlintasan baru,” lanjut Anne.

KAI mencatat pada periode 27 April hingga 9 Mei 2026 telah dilakukan penutupan 29 titik perlintasan. Serta penyempitan 5 titik perlintasan di berbagai wilayah operasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....