Ini Penjelasan Bupati Reynaldi, di Rapat Evaluasi Pembangunan Jalan Tol Patimban

  • 08 Mei 2026 14:30 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang - Rapat Monitoring Evaluasi dan Penyelesaian AGHT Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban di Jawa Barat, pada Kamis 7 Mei 2026, yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Rapat tersebut diinisiasi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, untuk membahas hambatan dalam pembangunan akses tol Patimban, yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Subang.

Bupati Subang Reynaldi, yang hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Subang, menuturkan salah satu hambatan yang terjadi dalam proses pembangunan akses tol Patimban adalah, oknum pengusaha tambang yang tidak mau mengikuti aturan, yang telah ditentukan dalam Peraturan Bupati Subang No. 21 Tahun 2025, tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang. Sebenarnya ia ingin pembangunan PSN di wilayah Kabupaten Subang, harus tetap berjalan, namun masyarakat tidak terganggu akibat aktivitas tambang, karena di Subang masih banyak tambang ilegal yang beroperasi, dan mengatasnamakan PSN.

"Sudah ada komitmen, terkait jam operasional kendaraan besar, melalui Peraturan Bupati, namun ternyata pembatasan jam operasional dilanggar. Intinya salah satu permasalahan di Subang yaitu, banyaknya galian yang tidak berizin, bahkan di tanah negara dan tanah pribadi tanpa izin,” tutur Reynaldi.

Lebih lanjut Bupati juga pernah menginisiasi penandatanganan nota kesepakatan, antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dengan pengusaha tambang, yang berisi total kebutuhan material galian untuk PSN, pajak bagi daerah, dan deposit perbaikan jalan, namun hal tersebut belum menemukan titik temu. "Kita hitung kebutuhan PSN, industri berapa, kita hitung. Nah kita tarik pajak dari jumlah yang dibutuhkan. Lalu ada deposit untuk perbaikan jalan, karena hampir 450 M anggaran Provinsi di Kabupaten Subang, sehingga tidak mau jalan yang sedang dibangun rusak lagi,” paparnya

Dia menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang di bawah komandonya, pada prinsipnya mendukung percepatan pembangunan PSN di wilayah Kabupaten Subang. Namun Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, harus memiliki payung hukum yang memadai, agar seluruh proses berjalan aman dan sesuai aturan.

"Kita ingin mendukung PSN agar cepat selesai, tapi galian ini masih ngeyel, bahkan tidak menaati jam operasional yang saya canangkan. Ketika ada galian tanpa pajak, tentu itu kerugian negara. Kami butuh jaminan dan payung hukum yang jelas, agar pembangunan psn dan kek di Subang berjalan lanca,” tegas Reynaldi.

Rapat evaluasi tersebut dilanjutkan dengan diskusi antara Kementerian Pekerjaan Umum, pihak swasta, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Subang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Kasatpoldam Subang, dan tamu undangan lainnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....