Lukman: Revisi Regulasi Penyiaran Kunci Hadapi Disrupsi Informasi

  • 07 Mei 2026 18:17 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Jawa Barat, Lukman M Fauzi, menegaskan pentingnya pembaharuan regulasi penyiaran dalam menjaga kehidupan masyarakat di tengah derasnya arus digital. Hal tersebut di ungkapkannya dalam kegiatan Nyemah Atikan Penyiaran dengan tajuk Revisi Undang-undang 32 Tahun 2002 di Kabupaten Bandung Barat. Kamis 7 Mei 2026.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran hadir bukan sekadar aturan, melainkan instrumen untuk melindungi kehidupan bersama. “Aturan itu hadir tiada lain untuk menjaga kehidupan kita,” ujarnya, sembari mengibaratkan penggunaan helm di jalan sebagai bentuk kepatuhan demi keselamatan.

Lukman menyoroti fenomena kehidupan masyarakat yang kini lebih banyak tercermin di layar gawai ketimbang cermin nyata. Menurutnya, wajah kehidupan saat ini ditentukan hanya dalam hitungan detik melalui aktivitas di media sosial.

“Hidup kita ditentukan hanya dalam tiga detik saja, saat handphone diangkat dan dibagikan,” katanya. Ia menambahkan, kebutuhan manusia kini bukan hanya sandang, pangan, dan papan, melainkan juga kuota internet yang kerap menjadi penentu aktivitas sehari-hari.

Perubahan zaman, lanjut Lukman, telah menggeser nilai-nilai tradisional. Jika dahulu pepatah berbunyi “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” kini bergeser menjadi “di mana bumi dipijak, di situ kamera dijepret.” Ia menekankan bahwa wajah hari ini adalah cermin bagi wajah esok, sehingga perilaku generasi muda yang berselancar tanpa batas di dunia maya akan menentukan masa depan.

Dalam potret kehidupan digital, Lukman menilai masyarakat lebih panik kehilangan kuota internet dibandingkan kehilangan dompet. “Saat dompet ketinggalan, biasa saja. Tapi saat handphone atau kuota terganggu, dunia seolah tidak baik-baik saja,” tuturnya. Ia menyinggung fenomena masyarakat yang cukup mengunggah status untuk menandakan kondisi emosional, sehingga ruang komunikasi nyata semakin tergeser oleh interaksi digital.

Lebih jauh, Lukman mengingatkan bahwa perubahan teknologi membuat ruang dan waktu seolah tidak lagi berbatas. “Hari ini, kapan pun dan di mana pun, cukup klik saja. Tidak ada lagi batas ruang dan waktu,” katanya.

Namun, ia menekankan bahwa kondisi ini justru membuat kehidupan terasa semakin sempit, karena interaksi nyata tergantikan oleh layar gawai.

Sebagai pribadi yang tumbuh bersama radio, Lukman mengenang masa kecilnya di Cianjur dengan dongeng Si Rawi dan masa remaja hingga dewasa yang masih setia mendengarkan siaran radio maupun TVRI. Ia menilai media konvensional memiliki peran besar dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa.

“Radio dan televisi dulu menjadi perekat, kini tantangannya adalah bagaimana media digital bisa tetap menjaga nilai kebersamaan,” ujarnya.

Lukman juga menyinggung fenomena keluarga yang kini lebih cemas melihat anak-anak berlama-lama di kamar dengan layar menyala, dibandingkan saat mereka berada di jalan. “Deg-degannya bukan lagi karena anak di luar rumah, tapi karena layar di pojok kamar yang terus hidup,” katanya.

Ia menekankan perlunya pengawasan dan literasi digital agar generasi muda tidak terjebak dalam ruang tanpa batas.

Menutup pemaparannya, Lukman menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran menjadi kebutuhan mendesak. Dinamika zaman yang ditandai dengan fenomena VUKA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) menuntut regulasi yang adaptif.

“Undang-undang lahir seharusnya mengatasi masalah. Karena dinamika sudah berubah, maka regulasi pun harus menyesuaikan,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....