DLH Kota Bandung Pastikan 18 Insinerator Aman Beroperasi

  • 07 Mei 2026 09:58 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung memastikan sebagian besar insinerator pengolah sampah milik pemerintah kota dinyatakan aman untuk beroperasi setelah dilakukan pengujian emisi oleh lembaga independen. Dari total 19 unit insinerator yang dimiliki, sebanyak 18 unit dinyatakan memenuhi baku mutu lingkungan, sementara satu unit lainnya masih memerlukan perbaikan teknis.

‎Kepala DLH Kota Bandung Darto mengatakan, hasil evaluasi terbaru menunjukkan insinerator yang beroperasi telah memenuhi ketentuan sesuai regulasi yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada larangan penggunaan insinerator selama memenuhi standar emisi yang ditetapkan pemerintah.

‎“Hasilnya dari 19 insinerator yang kita punya, hanya satu yang gagal, yang di rumah deret. Siapa bilang tidak bisa digunakan. Intinya kembali ke regulasi, kembali ke aturan,” ujar Darto, Kamis 7 Mei 2026.

‎Menurutnya, dasar operasional insinerator mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 70 Tahun 2018 tentang baku mutu emisi insinerator. Dalam aturan tersebut terdapat delapan parameter polutan yang wajib diuji sebelum alat dinyatakan layak beroperasi.

‎Darto menjelaskan, pengukuran terhadap delapan jenis polutan telah dilakukan oleh Sucofindo sebagai lembaga penguji independen. Hasilnya menunjukkan 18 unit insinerator berada di bawah ambang batas emisi yang diperbolehkan.

‎“Permen LH Nomor 70 Tahun 2018 tentang baku mutu insinerator. Parameternya diukur pakai delapan jenis polutan dan hasil terbarunya aman semua, kecuali satu unit yang memang beda merek,” katanya.

‎Ia menuturkan, setelah hasil pengujian keluar, DLH langsung mengajukan pengaktifan kembali insinerator yang sebelumnya sempat dihentikan operasionalnya. Menurutnya, penghentian sementara kala itu dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan memiliki dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.

‎“Sudah ada surat keterangannya juga. Jadi bukan ada pelarangan, tetapi memang harus mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku,” ucapnya.

‎Darto mengungkapkan evaluasi menyeluruh dilakukan bersama sejumlah perguruan tinggi yang menjadi mitra DLH Kota Bandung. Dari hasil analisis ditemukan tiga faktor utama penyebab masalah pada insinerator, yakni kesalahan pengoperasian, kesalahan dalam proses pengukuran, dan persoalan teknis pada alat.

‎“Kita analisis bersama perguruan tinggi. Ada tiga sumber masalah, yaitu keliru saat mengoperasikan, keliru saat mengukur, dan alatnya memang ada masalah. Setelah diperbaiki, hasilnya 18 aman dan hanya satu yang masih perlu pembenahan,” jelasnya.

‎Ia juga menepis anggapan bahwa volume sampah menjadi faktor utama tingginya emisi insinerator. Yang paling berpengaruh justru teknik pengoperasian alat di lapangan, termasuk cara memasukkan sampah ke dalam mesin pembakaran.

‎“Yang berpengaruh itu teknis cara memasukkan sampah dan pengoperasiannya. Cara operasi memang mempengaruhi volume pengolahan, tetapi terhadap emisi pengaruhnya tidak terlalu besar,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....