Kemenhaj Larang City Tour Jemaah sebelum Puncak Haji

  • 05 Mei 2026 14:39 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Kementerian Haji Republik Indonesia resmi mengeluarkan edaran yang melarang jemaah haji, termasuk Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBHU), untuk melakukan kegiatan city tour sebelum puncak pelaksanaan ibadah haji. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan bertujuan menjaga kesiapan fisik serta fokus ibadah para jemaah.

‎Kepala Kantor Kementerian Haji Kota Bandung, Andi M Arief, menyampaikan bahwa aturan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh jemaah asal Kota Bandung, baik yang sudah berada di Arab Saudi maupun yang masih berada di Tanah Air.

‎“Edaran ini sudah kami sampaikan secara menyeluruh. Saat ini, satu kloter jemaah sudah berada di Makkah, sementara empat kloter lainnya masih di Indonesia. Semuanya sudah mendapatkan informasi terkait larangan city tour sebelum puncak haji,” ujar Andi, Selasa 5 Mei 2026.


‎Ia menjelaskan, kebijakan ini tidak sepenuhnya melarang aktivitas di luar ibadah. Namun, kegiatan yang berada dalam program resmi pemerintah tetap diperbolehkan. Sementara itu, untuk kegiatan di luar program pemerintah, jemaah diwajibkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan petugas haji di lapangan.

‎“Untuk kegiatan non-program pemerintah, jemaah harus berkoordinasi dengan petugas kloter, sektor, atau daker. Nantinya, keputusan diizinkan atau tidaknya kegiatan tersebut akan ditentukan oleh petugas di Arab Saudi,” jelasnya.

‎Andi menegaskan bahwa seluruh pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kota Bandung, telah berkomitmen untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

‎“Iya, betul. Semua daerah, termasuk Kota Bandung, sepakat untuk menaati peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Ini demi menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah haji,” tandasnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....