Terobos Palang Pintu Kereta KAI Daop2 Ancam Sangsi Penjara
- 04 Mei 2026 18:05 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cianjur- Aksi seorang pengendara sepeda motor menerobos palang pintu rel kereta api viral di media sosial (medsos).
Awalnya, seorang pria menggunakan sepeda motor jenis matic berwarna hitam melaju dari arah kawasan Jalan Prof Moh Yamin tepatnya di Cikidang/Warungjambe Kelurahan Sayang menuju arah Jalan Perintis Kemerdekaan.
Persis di area rel kereta api, pengendara nekat menerobos, padahal palang pintu telah otomatis menghalangi dari kedua arah dan terdengar bunyi sirine tanda kereta api segera melintas.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo mengatakan, perilaku pengendara motor kawasan Jalan Prof Moh Yamin sangat membahayakan.
Pasalnya, pada video tersebut palang pintu sudah menutup dengan sempurna.
"Pemotor masih menerobos perlintasan yang sudah tertutup, bukan hanya membahayakan diri sendiri namun juga membahayakan perjalanan kereta api dan pihak-pihak lainnya," kata Kuswardojo, Senin 4 Mei 2026.
Ia menegaskan, dalam aturan pasal 114 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan raya sudah dinyatakan bahwa pengemudi kendaraan di jalan raya wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu sudah mulai diturunkan atau ada isyarat lain bahwa kereta akan melintas.
Pelanggar pun bakal dikenakan sanksi baik denda maupun kurungan penjara.
"Padahal ada sangksi berupa kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp750.000 jika melanggar pasal tersebut diatas,"ujarnya
Untuk itu Kuswardojo mengimbau, masyarakat senantiasa mematuhi aturan disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagai kunci keselamatan bagi pengguna jalan raya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....