SPPG MBG di Cianjur Wajib Tempuh Perizinan
- 04 Mei 2026 17:53 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cianjur- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur terus sosialisasikan kepatuhan perizinan SPPG MBG.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur, Superi Faisal mengatakan, SPPG MBG wajib mengurus perizinan baik untuk
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun dokumen lingkungan seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Dapur SPPG merupakan fasilitas berkaitan langsung dengan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya untuk anak anak sekolah karena merupakan pemberi MBG bagi semua pelajar dari mulai Paud, SD, SMP, SMA/ SMK termasuk Bayi.
"Oleh karena itu setiap kegiatan atau bangunan yang beroperasi wajib memenuhi seluruh aspek perizinan sesuai regulasi yang berlaku," kata Superi, Senin 4 Mei 2026.
Ia menambahkan, ketiadaan izin bukan hanya persoalan administratif tetapi sangat berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan risiko terhadap keselamatan serta kesehatan masyarakat.
Untuk itu semua syarat dalam perizinan harus dilengkapi agar tidak terjadi hal hal yang memang membuat tidak mulusnya beroperasi SPPG, karena belum menempuh izin yang lengkap.
"Apabila belum berizin, tentunya ada tahapan yang dilompati, padahal ini menyangkut bangunan, tata ruang, hingga dampak lingkungan. Dan tidak bisa dianggap sepele," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....