AJI Peringatkan Krisis Ketenagakerjaan Jurnalis di May Day 2026

  • 03 Mei 2026 20:42 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Eskalasi krisis ketenagakerjaan di sektor media mencapai titik kritis pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang merenggut mata pencaharian 922 jurnalis dalam dua tahun terakhir. Tren buruk ini diprediksi terus berlanjut sepanjang tahun, menyusul langkah sejumlah korporasi media besar yang mengeksekusi pemutusan kontrak massal di tengah minimnya transparansi dan pengabaian hak pesangon.

Setiap 1 Mei, perayaan May Day kerap identik dengan panggung hiburan dan seremoni pemerintah. Namun, bagi ribuan pekerja media, momentum ini terasa hambar. Realitas di lapangan justru menunjukkan kondisi kontras: upah rendah, status kerja tidak pasti, dan ancaman PHK yang semakin nyata.

“Kondisi kerja jurnalis di Indonesia masih jauh dari layak, mulai dari upah rendah hingga status kerja yang tidak pasti,” tulis AJI dalam catatan resminya yang diterima, Minggu 3 Mei 2026.

Lonjakan PHK dan Potret Buram Industri Pers

Data AJI menunjukkan, sepanjang 2025 sebanyak 549 jurnalis kehilangan pekerjaan akibat PHK. Angka ini naik signifikan dibandingkan 2024 yang mencatat 373 orang korban. Akumulasi dua tahun terakhir mencapai 922 pekerja media, tren yang menunjukkan pemburukan cepat dalam waktu singkat. Kondisi ini terutama memukul kontributor dan pekerja lepas yang tidak memiliki jaring pengaman hukum kuat.

Selain disrupsi industri, AJI menemukan berbagai pelanggaran prosedural dalam proses pemecatan. Banyak perusahaan media mengabaikan dialog partisipatif dengan pekerja, bahkan melakukan PHK secara tertutup tanpa transparansi. Dampaknya, pesangon yang diterima sering kali di bawah ketentuan undang-undang. Sejumlah media besar dilaporkan akan melanjutkan pemutusan kontrak massal hingga akhir 2026.

Ancaman terhadap Kualitas Informasi Publik

Ketidakpastian upah dan status kontrak memperparah kondisi jurnalis, khususnya di daerah, yang masih dibayar berdasarkan jumlah konten tanpa standar minimum. Ribuan perusahaan media memang terdaftar di Dewan Pers, namun perlindungan terhadap buruh media tetap menjadi titik lemah. Jika praktik ini terus dibiarkan, kualitas informasi publik terancam karena jurnalis bekerja di bawah bayang-bayang ketakutan kehilangan mata pencaharian.

Infografis: Catatan Hitam Buruh Media 2024–2026

  • Total korban PHK: 922 jurnalis (2024–2025)
  • Tren kenaikan: 373 orang (2024) → 549 orang (2025)
  • Prediksi 2026: Gelombang PHK massal berlanjut di sejumlah media besar
  • Masalah utama: Upah rendah, status kerja tidak pasti, pesangon di bawah standar
  • Pelanggaran prosedur: PHK tidak transparan, minim dialog partisipatif

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....