Dishub Cimahi Lengkapi Atribut Juru Parkir, Gandeng TNI-Polri untuk Keamanan
- 30 Apr 2026 13:01 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi menjelaskan sistem pengelolaan parkir yang terbagi menjadi dua kategori, yakni on street dan off street. Pembagian ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kewenangan pengelolaan parkir.
Parkir off street seperti di pusat perbelanjaan atau minimarket dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah. Sementara itu, parkir on street yang berada di badan jalan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengimbau masyarakat memahami perbedaan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman. Edukasi ini dinilai penting untuk mencegah prasangka negatif terhadap penyelenggara parkir.
“Masyarakat perlu memahami sistem ini agar tidak menaruh prasangka yang kurang baik terhadap pengelola parkir,” kata Ngatiyana usai mengikuti sosialisasi juru parkir di Aula B Pemkot Cimahi, Rabu 29 April 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang, menyampaikan pihaknya telah membekali juru parkir resmi dengan atribut lengkap. Langkah ini dilakukan untuk membedakan petugas resmi dengan pelaku parkir liar.
“Ciri juru parkir resmi jelas, mereka dilengkapi surat tugas dan atribut resmi,” ujar Endang.
Selain itu, Dishub Cimahi juga menjalin kolaborasi dengan TNI dan Polri untuk meningkatkan keamanan petugas di lapangan. Sinergi ini menjadi langkah antisipatif terhadap potensi gangguan yang dapat mengancam keselamatan juru parkir.
“Dengan kolaborasi ini, juru parkir dapat merasa aman dan nyaman saat bertugas,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....