Gubernur Bantah Isu Jalan Diponegoro Bandung Ditutup

  • 30 Apr 2026 12:34 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Rencana penutupan sementara arus lalu lintas di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, tepatnya di depan Gedung Sate, dipastikan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa informasi penutupan jalan yang beredar di masyarakat tidak benar dan tidak memiliki dasar kebijakan resmi.

“Warga Bandung yang saya cintai, Jalan Diponegoro tidak ada penutupan,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya melalui media sosial, Rabu malam 29 April 2026.

Dedi juga menegaskan bahwa pemasangan spanduk penutupan jalan yang sempat beredar dinyatakan tidak berlaku karena tidak melalui persetujuan pemerintah provinsi. Sebelumnya plang bertuliskan informasi Jalan Diponegoro ditutup dari 30 April 2026 hingga 7 Agustus 2026 terpampang di lokasi tersebut:

“Plang itu dinyatakan tidak berlaku karena tindakan pemasangan tanpa persetujuan gubernur,” katanya.

Dedi menjelaskan, hingga saat ini masyarakat masih dapat beraktivitas seperti biasa di kawasan tersebut tanpa adanya penutupan arus lalu lintas. Sementara itu, salah seorang warga yang melintas di lokasi, Suprapto (62) mengaku lega Jalan Diponegoro masih bisa dilalui, menurutnya jalan tersebut berperan penting dalam aktivitas lalu lalang masyarakat sehari-hari.

“Buat sementara masih bisa lewat jalan ini ya Alhamdulillah soalnya saya pribadi selalu lewat sini kalau jemput anak, kalau ditutup sepertinya akan macet dan harus berputar,” katanya.

Sebelumnya, isu penutupan Jalan Diponegoro mencuat seiring rencana penataan kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan yang direncanakan bukan penutupan total jalan.

“Tidak ada penutupan Jalan Diponegoro. Yang ada pengalihan ruas,” kata Dedi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pengaturan lalu lintas akan dilakukan secara bertahap setelah proses penataan kawasan selesai. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa setiap kebijakan penataan kawasan akan dilakukan secara terukur tanpa mengganggu aktivitas publik secara signifikan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....