Dishub Sumedang Tertibkan Jukir yang Beroperasi tanpa Izin

  • 30 Apr 2026 09:03 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Sumedang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang menggandeng aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik wilayah Sumedang Kota. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang jukir liar yang beroperasi tanpa izin resmi.

Kepala Dishub Sumedang, Herman Suwandi, mengatakan penertiban sekaligus pembinaan terhadap jukir liar tersebut. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya praktik parkir liar di beberapa lokasi strategis.

“Kami mendapat laporan, kemudian dilakukan edukasi, pembinaan, serta penindakan kepada para jukir liar di area Pasar Inpres, Jalan 11 April, serta pertigaan Panyingkiran,” ujar Herman, Rabu 29 April 2026.

Menurut Herman, dari hasil penertiban tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang kedapatan melakukan aktivitas parkir tanpa izin. Mereka selanjutnya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Ia menjelaskan, penertiban ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam pengelolaan parkir sekaligus mendukung kelancaran arus lalu lintas di kawasan perkotaan yang kerap padat aktivitas.

Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu menekan potensi kemacetan dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas akibat pengelolaan parkir yang tidak tertib.

“Upaya ini juga untuk melindungi masyarakat dari praktik pungutan liar, sehingga pengelolaan parkir menjadi lebih tertib dan transparan,” kata Herman.

Dishub Sumedang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik jukir liar di wilayahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....