Prosedur Dispensasi Nikah di Cimahi Harus Melalui Tahapan Ketat

  • 29 Apr 2026 12:30 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Dispensasi pernikahan bagi calon pasangan di bawah usia 19 tahun tidak dapat diajukan secara sembarangan. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019.

Permohonan dispensasi hanya dapat diajukan oleh orang tua atau wali melalui Pengadilan Agama. Pengajuan tersebut wajib dilengkapi dengan sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi identitas diri pemohon dan anak serta alasan pengajuan dispensasi. Selain itu, turut dilampirkan KTP, Kartu Keluarga, buku nikah orang tua, akta kelahiran, hingga identitas calon pasangan.

Persyaratan lainnya mencakup ijazah atau surat keterangan sekolah serta surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA). Pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Cimahi, Jaenudin Ramdhan, menyampaikan setiap permohonan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses tersebut mencakup tahapan pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh oleh majelis hakim.

“Dalam persidangan, hakim akan memeriksa identitas dan legal standing pemohon, alasan mendesak diajukannya dispensasi, kondisi psikologis, sosial, dan kesiapan anak.” ujar Jaenudin, Selasa 28 April 2026.

Ia menambahkan, hakim tidak hanya menilai kelengkapan administratif dalam setiap permohonan. Pengadilan juga menggali latar belakang serta kondisi yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi tersebut.

“Setelah pemeriksaan selesai, hakim mempertimbangkan kemaslahatan dan kemudharatan sebelum menjatuhkan penetapan.” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....