Isbat Nikah, Pengadilan Agama: Syarat Mendapatkan Ketetapan Hukum
- 26 Apr 2026 16:02 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut - Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut, Zakiruddin, menyampaikan dalam kesempatan Layanan Isbat Nikah 2026, terdapat sekitar 60 pasangan yang mengikuti proses isbat." Setidak ada 60 pasangan yang mengikuti program layanan isbat nikah ditahun 2026 ini,"katanya, di Garut, Minggu, 26 April 2026.
Ia juga memberikan edukasi terkait perbedaan mekanisme isbat yang ada yaitu Isbat Nikah Terpadu yang disponsori oleh Pemda atau LSM dan Isbat Nikah Reguler yang merupakan isbat mandiri di kantor Pengadilan Agama." Kami juga memberikan edukasi mengenai perbedaan mekanisme isbat yang ada yaitu Isbat Nikah Terpadu yang disponsori oleh Pemda atau LSM dan Isbat Nikah Reguler,"katanya.
Ia mengatakan, agar pasangan nikah isbat ini mendapatkan ketetapan hukumnya, maka pengadilan agama membantu dalam proses hukumnya. "Jadi pengadilan agama itu hanya membantu proses hukumnya, nah pengadilan agama itu membantu proses hukumnya supaya ada ketetapan hukum tentang sahnya pernikahan,"ujarnya.
Ia menyampaikan, dengan begitu, pengadilan agama dapat mengeluarkan data kependudukan serta data pencatatan perkawinan oleh pemerintah daerah.
" Sehingga nanti dari penetapan pengadilan agama dapat dikeluarkan data kependudukan serta data pencatatan perkawinan oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Garut khususnya Dinas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut yang telah menginsiiasi kegiatan isbat nikah tersebut." Kami mengucapkan terima kasih kepada pemkab garut khususnya DPPKBPPPA yang telah memprakarsai kegiatan isbat nikah tersebut,"tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....