Pemkot Bandung Siapkan Skema BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

  • 25 Apr 2026 20:49 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyiapkan skema perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman bagi kelompok pekerja yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kekerasan.

‎Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, mengatakan pekerja informal seperti tukang listrik, asisten rumah tangga, hingga pekerja lepas lainnya kerap menghadapi berbagai risiko saat menjalankan pekerjaannya.

‎“Banyak sekali pekerja informal, misalnya tukang listrik yang memperbaiki instalasi rumah, berisiko tersetrum. Ada juga pekerja rumah tangga yang berpotensi mengalami kekerasan, serta berbagai kecelakaan kerja lainnya,” ujar Yayan, Sabtu 25 April 2026.

‎Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemkot Bandung untuk menghadirkan perlindungan yang lebih inklusif melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pembahasan intensif terkait skema kepesertaan dan pembiayaan.


‎Yayan mengungkapkan, pada bulan ini terdapat program keringanan iuran dari BPJS Ketenagakerjaan, di mana biaya yang semula sebesar Rp16.000 per bulan menjadi Rp8.000 per bulan. Diskon tersebut dinilai sebagai momentum untuk memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal.

‎“Dengan iuran yang lebih ringan, kami berharap semakin banyak pekerja informal yang bisa terlindungi. Jika terjadi kecelakaan kerja, maka biayanya bisa ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

‎Meski demikian, Pemkot Bandung masih mengkaji skema pembiayaan iuran tersebut. Beberapa opsi yang tengah dibahas antara lain apakah iuran akan ditanggung oleh pemberi kerja, pekerja itu sendiri, atau melalui skema subsidi dari pemerintah.

‎“Pola pembayarannya masih kami diskusikan. Apakah dibebankan kepada pemberi kerja, pekerja, atau ada dukungan dari pihak lain. Ini penting agar program bisa berjalan berkelanjutan,” tambahnya.

‎Ia menegaskan, kehadiran perlindungan sosial bagi pekerja informal merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja secara menyeluruh, sekaligus menekan risiko sosial-ekonomi akibat kecelakaan kerja.

‎" Ke depan, berharap kolaborasi dengan berbagai pihak dapat mempercepat implementasi program ini sehingga seluruh pekerja, termasuk sektor informal, mendapatkan hak perlindungan yang setara," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....