Pemkot Bandung Pastikan Gaji Honorer Segera Cair, Maaf atas Keterlambatan

  • 23 Apr 2026 17:47 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan pembayaran gaji tenaga honorer dari tingkat PAUD hingga SMP yang sempat tertunda selama beberapa bulan akan segera direalisasikan. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan anggaran untuk pembayaran tersebut sebenarnya telah tersedia, namun pencairannya terkendala proses administrasi dan regulasi.

‎Farhan menjelaskan, pencairan anggaran harus melalui sejumlah tahapan dan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar pengelolaan keuangan daerah tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

‎“Pengelolaan keuangan harus dilakukan secara tertib dan sesuai regulasi. Karena itu, kami harus memastikan seluruh administrasi dan dasar hukum berjalan dengan baik. Saya juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran kepada para honorer,” ujar Farhan, Kamis 23 April 2026.

‎Ia mengungkapkan, saat ini Pemkot Bandung telah menemukan titik terang dalam proses tersebut. Surat rekomendasi yang menjadi salah satu syarat pencairan ditargetkan terbit dalam waktu dekat. Setelah itu, pihaknya akan segera menerbitkan keputusan wali kota (kepwal) sebagai dasar pencairan anggaran.

‎“Mudah-mudahan minggu ini surat rekomendasi sudah keluar, sehingga saya bisa langsung menerbitkan keputusan wali kota dan dana dapat segera dicairkan,” katanya.

‎Selain itu, Pemkot Bandung juga masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Farhan menegaskan, begitu persetujuan tersebut diterbitkan, proses pencairan akan langsung dilakukan tanpa penundaan.

‎Ia menargetkan pembayaran gaji honorer dapat direalisasikan sebelum akhir bulan April. “Sekarang sudah tanggal 23, sementara tanggal 30 atau paling lambat awal bulan depan harus sudah ada pencairan. Ini sudah terlalu lama, empat bulan tertunda, dan tentu sangat memberatkan para guru honorer,” tegasnya.

‎Terkait kendala regulasi, Farhan menyebut persoalan tersebut sempat berbenturan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagian tenaga honorer yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini dapat dianggarkan melalui pos belanja barang dan jasa.

‎“Pada prinsipnya tidak ada masalah lagi. Anggaran sudah tersedia, tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan. Begitu disetujui, dana langsung kami cairkan,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....