Viral! Klaim BPJS Ketenagakerjaan Mudah lewat Aplikasi JMO

  • 23 Apr 2026 14:44 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2026, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim.

Pencairan itu melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Yaitu yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan. Apk itu untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi JMO itu meliputi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan. Itu juga termasuk cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Itu termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan menjelaskan aplikasi JMO bertujuan untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajukan klaim JHT. Jadi mereka claim tanpa harus datang ke kantor.

"Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas," ungkapnya, Kamis 23 April 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....