KPID Jabar Dorong Peningkatan Kapasitas Jurnalis di tengah Digitalisasi

  • 22 Apr 2026 21:31 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Guna terus mendorong kapasitas pemahaman regulasi terkait penyiaran di tengah disrupsi informasi digital, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, melakukan sosialisasi pentingnya pemahaman regulasi dan adaptasi teknologi digital kepada puluhan jurnalis dari berbagai media di Priangan Timur. Sosialisasi diharapkan mampu meningkatkan pemahaman jurnalis.

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet mengatakan, sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab KPID untuk melindungi di tengah regulasi yang belum cukup melindungi, baik jurnalis dan masyarakat.

Sehingga jurnalis terutama di bidang penyiaran, mendapat pemahaman, terlebih Undang- undang penyiaran no 32- tahun 2022 yang sudah lama tidak lagi mengakomodir perkembangan teknologi.

“Ya, apalagi masyarakat saat ini diterpa berbagai informasi yang bisa merusak, dalam konteks negara,” katanya, usai sosialisasi di Institut Agama Islam Tasikmalaya, Rabu 22 April 2026.

Sementara itu Aldi Nur Fadilah, salah seorang jurnalis media online yang bertugas di Pangandaran mengaku teredukasi dengan sosialisasi ini. Terlebih, bagi jurnalis yang bertugas di daerah, sehingga lebih paham akan regulasi yang jelas - jelas melindunginya dalam menjalankan tugas.

“Alhamdulillah merasa tercerahkan dan teredukasi,” ujarnya.

Ia berharap, ini juga dapat terus ditingkatkan secara berkala, seiring dengan dinamika yang terjadi. “Ya perkembangan terus terjadi, mudah- mudahan, informasi- informasi perkembangan regulasi dapat tersampaikan. Apalagi kami di daerah,” katanya.

Sedangkan dalam kegiatan tersebut, tidak hanya jurnalis di bidang penyiaran yang hadir. Jurnalis media daring, dan sejumlah mahasiswa juga hadir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....