Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Tabrak Lari Seorang Advokat di Cianjur
- 22 Apr 2026 17:47 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cianjur- Polres Cianjur mengungkapkan fakta baru kasus tabrak lari yang menimpa korban Dedi Nasrudin, seorang advokat di Cianjur.
Peristiwa tersebut terjadi di depan kantor Pengadilan Agama (PA) Cianjur sekitar pukul 05.00 WIB, subuh Kamis, 16 April 2026. Akibatnya Dedi meninggal dunia.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, berhasil menangkap terduga pelaku TZ. Sopir mobil pikap itu ditangkap dikediamannya di Bogor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TZ merupakan sopir yang biasa membawa sayur untuk didistribusikan ke luar Cianjur.
"Tersangka TZ (41) driver pikup biasa mengangkut sayur dari Cipanas menuju ke Bandung," kata AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, saat gelaran jumpa pers, Rabu 22 April 2026 sore.
Terungkap juga, saat peristiwa kecelakaan diduga terduga pelaku kurang konsentrasi dalam berkendara. Selain itu dalam mobil pikup itu terdapat dua orang yang menemani TZ berkendara menuju arah Bandung untuk mendistribusikan sayur.
"Penumpang satu dan kenek satu, mereka dalam keadaan tidur, saat berada di TKP baru bangun sehingga mengetahui adanya kejadian bahwa pikup menabrak korban," ujarnya.
Ia menambahkan, dua orang tersebut sempat menegur terduga pelaku agar berhenti pasca menabrak korban, namun tidak digubris lantaran takut berhadapan dengan massa.
"Kenapa takut melarikan diri karena takut menjadi amukan massa yang berada di TKP,"jelasnya
Polisi pun sempat kesulitan mengungkap kasus tersebut, lantaran CCTV yang terpasang hanya merekam durasi 22 detik dengan keadaan gambar tidak spesifik namun dapat mengidentifikasi mobil pikap terduga pelaku.
Namun berkat penyidik Satlantas Polres Cianjur yang menelusuri CCTV sejauh 27 Kilometer dari TKP, akhirnya teridentifikasi mobil pikap yang dikendarai terduga pelaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....