Kepatuhan Pelaporan PBG Masih Rendah di Kota Bandung
- 21 Apr 2026 14:21 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Penataan Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung mencatat sekitar 2.000 lebih Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diterbitkan sepanjang tahun 2025. Namun, tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaporkan tahapan pembangunan masih tergolong sangat rendah.
Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Ruli Subhanudin, mengungkapkan bahwa dari sekitar 2.600 pemilik PBG yang telah mengajukan izin pembangunan, hanya kurang dari lima pemohon yang secara aktif melaporkan progres pembangunan mereka kepada pemerintah.
“Secara aturan, setelah PBG terbit dan pembangunan akan dilakukan, pemilik wajib melaporkan. Nantinya akan ada inspeksi bersama pada tahap awal (0 persen), pertengahan (50 persen), hingga selesai (100 persen). Tapi dari ribuan itu, yang melapor tidak sampai lima,” ujar Ruli, Selasa 21 April 2026.
Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat yang membangun tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Bahkan, tidak sedikit yang memulai pembangunan terlebih dahulu baru kemudian mengajukan PBG. Kondisi ini dinilai menyulitkan pengawasan serta berpotensi menimbulkan pelanggaran tata ruang.
Menurutnya, dalam proses pembangunan, pelaporan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan regulasi yang berlaku, termasuk aspek teknis dan keselamatan.
“Contohnya sederhana, ketika seseorang membangun rumah, seharusnya melapor dulu. Nanti tim kami turun untuk mengukur dan memastikan kesesuaian dengan izin. Tapi praktik di lapangan masih banyak yang mengabaikan hal ini,” katanya.
Ruli menegaskan bahwa penataan ruang kota tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Diperlukan kolaborasi aktif antara masyarakat dan pemerintah agar pembangunan berjalan sesuai rencana dan tidak merugikan lingkungan sekitar.
Ia juga menyoroti maraknya bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang. Padahal, regulasi tata ruang telah disusun secara matang oleh para konsultan dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan di setiap kawasan.
“Setiap wilayah itu sudah dihitung daya dukungnya, peruntukannya apa, dan intensitas bangunannya seperti apa. Kalau dibangun tidak sesuai, tentu akan mengganggu keseimbangan lingkungan,” jelasnya.
Dampak dari pelanggaran tata ruang tersebut, bisa sangat luas. Mulai dari kemacetan lalu lintas, potensi banjir.
" hingga meningkatnya volume sampah akibat bertambahnya aktivitas masyarakat di kawasan yang tidak sesuai peruntukan," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....