Kendaraan Listrik Kena Pajak, Pemkot Bandung Soroti Kebutuhan Fiskal Negara

  • 21 Apr 2026 14:12 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Kendaraan listrik kini tidak lagi sepenuhnya bebas dari pajak. Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang juga mencakup kendaraan berbasis listrik.

‎Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam kategori pengecualian pajak seperti sebelumnya.

‎Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi yang tidak bisa dihindari di tengah kebutuhan fiskal negara yang sedang menghadapi tekanan.

‎“Kalau ini memang salah satu konsekuensi yang tidak bisa kita hindari, karena kebutuhan negara untuk kekuatan fiskal saat ini dalam posisi yang cukup menantang,” ujar Farhan, Selasa 21 April 2026.

‎Meski demikian, Farhan menilai minat masyarakat terhadap kendaraan listrik tetap tinggi, bahkan tanpa adanya insentif pajak seperti sebelumnya. Menurutnya, daya tarik kendaraan listrik kini lebih didorong oleh efisiensi biaya operasional dan manfaat jangka panjang.

‎Ia mencontohkan, penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) dinilai jauh lebih mahal dibandingkan kendaraan listrik dalam penggunaan sehari-hari. Hal ini menjadi salah satu alasan masyarakat mulai beralih ke kendaraan ramah lingkungan tersebut.

‎“Kalau dibandingkan, biaya penggunaan kendaraan listrik relatif lebih murah. Ini yang menjadi pertimbangan utama masyarakat saat ini,” jelasnya.

‎Untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik, Pemerintah Kota Bandung juga terus mendorong kolaborasi dengan sektor swasta, khususnya dalam penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Upaya ini dilakukan agar akses pengisian daya semakin mudah dan merata di berbagai wilayah.

‎“Kita akan banyak bekerja sama dengan pihak swasta untuk memperluas akses SPKLU. Saat ini masih dalam tahap penjajakan, namun kami optimistis biaya pengisian tetap terjangkau dan kerja sama bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.

‎Sebelumnya, kendaraan listrik mendapatkan berbagai insentif, termasuk pembebasan pajak kendaraan bermotor. Namun, dengan diberlakukannya aturan baru ini, kendaraan listrik kini diperlakukan lebih setara dengan kendaraan konvensional dalam aspek perpajakan.

‎Meski insentif berkurang, pemerintah tetap berharap transisi menuju kendaraan ramah lingkungan terus berjalan, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap efisiensi energi dan pengurangan emisi karbon.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....