Dishub Kota Bandung Gencarkan Penertiban Parkir Liar
- 20 Apr 2026 14:52 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus menggencarkan penertiban parkir liar yang dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas sekaligus merampas hak pejalan kaki. Dalam operasi gabungan yang digelar pada akhir pekan, petugas menyasar sejumlah ruas jalan dengan aktivitas tinggi, seperti Otista, Panjunan, Gardujati, hingga kawasan Dago dan Braga.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengungkapkan bahwa pelanggaran parkir di atas trotoar masih menjadi tantangan terbesar dalam penertiban kali ini. Meski demikian, pihaknya memastikan operasi tetap berjalan efektif dan memberikan hasil yang cukup signifikan.
“Penertiban di trotoar memang menjadi yang paling sulit, terutama di Jalan Otista, Panjunan, Gardujati hingga sepanjang Djuanda dan Braga. Namun, alhamdulillah operasi tetap dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Ulloh, Senin 20 April 2026.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang terbukti melanggar aturan. Sebanyak lima sepeda motor diangkut karena parkir di lokasi terlarang. Sementara itu, 14 kendaraan roda empat ditindak menggunakan sistem tilang elektronik mobile (ETLE), dan 10 kendaraan roda empat lainnya dikenai tilang manual di tempat oleh petugas kepolisian.
“Penindakan melalui ETLE mobile mayoritas untuk kendaraan roda empat, begitu juga dengan tilang manual yang dilakukan di lokasi,” jelasnya.
Terkait sanksi, Ulloh menegaskan bahwa besaran denda mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020. Untuk pelanggaran kendaraan roda dua, denda yang dikenakan sekitar Rp245 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat yang diderek, denda dapat mencapai sekitar Rp525 ribu.
Ia juga menjelaskan mekanisme penindakan di lapangan. Apabila pemilik kendaraan berada di lokasi saat pelanggaran terjadi, maka petugas akan langsung melakukan tilang manual. Namun, jika kendaraan ditinggalkan tanpa pengemudi, penindakan dilakukan melalui sistem ETLE mobile yang selanjutnya diproses oleh pihak kepolisian.
“Jika ada pemiliknya di tempat, kami lakukan tilang manual. Namun, jika kendaraan ditinggalkan, kami gunakan ETLE mobile. Proses selanjutnya ditangani oleh kepolisian,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....