Jangan Panik! Harga BBM, Bahan Bakar Minyak Naik
- 18 Apr 2026 21:23 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah yang mensubsidi dan mengatur penjualan bahan bakar bensin, solar (diesel), dan minyak tanah secara eceran melalui Pertamina. Bahan bakar minyak sebagai komoditas penting yang digunakan hampir setiap orang memiliki harga jual dapat memengaruhi kinerja ekonomi Indonesia.
Harga bahan bakar minyak juga menjadi penentu bagi "besar kecilnya" defisit anggaran. Di sisi lain, penetapan harga bahan bakar minyak dapat membebani rakyat miskin apabila penetapannya tergolong tinggi.
PT Pertamina (Persero) menaikkan harga sejumlah produk BBM nonsubsidi. Yaitu Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex mulai Sabtu ini.
"Tertera harga Pertamax Turbo untuk wilayah DKI Jakarta per 18 April ini naik sebesar Rp19.400 per liter. Itu dari harga per 1 April 2026 sebesar Rp13.100 per liter," ungkap Perwakilan PT. Pertamina di Jakarta, Sabtu 18 April 2026.
Untuk harga Dextlite, ditetapkan sebesar Rp23.600 per liter, naik dari 1 April 2026 yang sebesar Rp14.200 per liter. Sedangkan, untuk Pertamina Dex, harga ditetapkan menjadi Rp23.900 per liter dari sebelumnya Rp14.500 per liter.
Harga sejumlah BBM ini juga tercatat mengalami penyesuaian di sejumlah provinsi lainnya. Sedangkan, harga BBM Pertamax (RON 92) masih dipertahankan di Rp12.300 per liter dan Pertamax Green Rp12.900 per liter.
Pertamina juga masih mempertahankan harga BBM subsidi jenis Pertalite yang sebesar Rp10.000 per liter dan Biosolar sebesar Rp6.800 per liter. Perubahan harga BBM ini juga dapat dilihat di aplikasi MyPertamina.
Dalam laman resmi Pertamina, Pertamina menyebut penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum itu dilakukan sesuai formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar. Yaitu yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum.
Formula tersebut selaras dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Yaitu sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....