KPID Jabar Dorong Lembaga Penyiaran Jadi Pelindung Perempuan dan Anak
- 16 Apr 2026 12:56 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Derasnya arus informasi digital dinilai memperbesar risiko terhadap perlindungan perempuan dan anak. Kondisi ini mendorong penguatan peran penyiaran sebagai penyaring sekaligus pengarah konten yang sehat.
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menyebut isu tersebut menjadi prioritas yang harus terus dijaga. Lembaga penyiaran dipandang memiliki pengaruh besar dalam membentuk cara pandang masyarakat.
“KPID Jawa Barat terus coba bergerak untuk melakukan literasi berkaitan dengan siaran ramah perempuan dan anak bagi lembaga penyiaran dan kawan-kawan mahasiswa,” ujar Adiyana kegiatan SIRAMAN bertajuk Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Isi Siaran Sehat dan Bertanggungjawab di Kampus IKIP Siliwangi, Kota Cimahi, Kamis, 16 April 2026. Ia menjelaskan, televisi dan radio tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi. Peran keduanya juga mencakup upaya perlindungan sosial yang dapat mendukung kebijakan pemerintah.
“Permasalahan perempuan dan anak ini adalah isu strategis yang kami tetapkan, karena memang lembaga penyiaran ini menjadi satu institusi yang bisa membantu pemerintah dalam perlindungan perempuan dan anak,” katanya. Ia menyoroti maraknya konten digital yang tidak ramah bagi kelompok rentan. Situasi tersebut dinilai semakin kompleks seiring perkembangan teknologi informasi.
“Apalagi di tengah disrupsi informasi. Di media internet, begitu luar biasa konten-konten yang kemudian tidak ramah anak dan perempuan. Nah, maka hari ini kami bergerak untuk melakukan itu,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pelanggaran terkait isu tersebut masih tinggi dalam beberapa tahun terakhir meski penyiaran konvensional relatif terkontrol. Kondisi ini menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi pengawasan.
“Satu sisi memang institusi TV dan radio ini sebagai lembaga penyiaran yang clear ya, tapi satu sisi juga dari 2021 sampai 2025 kemarin, pelanggaran yang kemudian ada di radio dan televisi itu tertinggi tentang ramah perempuan dan anak ini. Sehingga ini menjadi momentum juga konsolidasi,” jelasnya.
Ia menegaskan seluruh konten wajib mengikuti aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi dasar dalam menjaga kualitas siaran.
“Program-program yang harus disuguhkan oleh kawan-kawan TV dan radio harus sesuai dengan Undang-Undang 32 dan P3SPS tentunya. (Contoh) Masalah kekerasan verbal, kalau radio pada lirik lagu,” katanya.
Ia juga menyoroti kekerasan nonverbal serta pentingnya klasifikasi usia dan pengaturan waktu tayang. Aspek tersebut dinilai krusial dalam melindungi audiens.
“Lalu kekerasan nonverbal dan ini menjadi poin penting bagi kami dan klasifikasi penggolongan usia, waktu jam tayang di televisi juga banyak gitu ya terkait hal-hal tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan, mencatat sekitar 260 pelanggaran siaran terjadi di wilayahnya. Mayoritas pelanggaran berkaitan dengan kekerasan verbal.
“Secara umum, kita melihat sudah cukup baik gitu. Hanya saja memang saya agak cukup terkejut, bahwa kita di Jawa Barat ini itu ada kurang lebih sampai 260 (pelanggaran siaran) terutama terkait yang paling dominan mungkin kekerasan verbal,” ujar Tedy.
Ia menjelaskan, pelanggaran sering muncul dalam bentuk candaan yang dianggap ringan. Namun, terdapat muatan yang berpotensi melanggar aturan.
“Terutama yang verbal, itu yang kadang-kadang ya, kesannya tuh hereuy. Awalnya tuh hereuy, tapi kemudian ada sesuatu yang diselipkan. Nah, itu ternyata yang diselipkan ini bermasalah,” katanya.
Ia menilai peningkatan literasi dan edukasi bagi pelaku penyiaran menjadi langkah penting. Upaya tersebut diperlukan agar batasan konten dipahami dengan baik.
“Ini menjadi hal yang patut untuk dievaluasi sehingga boleh jadi nih dari teman-teman lembaga penyiaran juga perlu terus diberikan edukasi,” ucapnya.
Ia juga mendorong KPID Jawa Barat untuk memperluas pendekatan pengawasan hingga ke lapangan. Kunjungan langsung dinilai dapat memberikan pemahaman lebih konkret.
“Nah, dengan edukasi seperti ini, kemudian juga boleh jadi tadi saya bilang juga kunjungan ke lembaga-lembaga penyiaran dari KPID menjadi sesuatu yang penting. Karena boleh jadi di sini kan lebih banyak mungkin penyampaian materi,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi di lapangan lebih kompleks karena tingginya persaingan industri. Tekanan tersebut menuntut kreativitas sekaligus kewaspadaan terhadap regulasi.
“Tapi di lapangan itu boleh jadi lebih kompleks gitu. Terlebih lagi nih yang jadi tidak sederhana kan teman-teman di lembaga penyiaran, radio, televisi ini kan waduh persaingannya berat banget. Jadi dituntut kreativitas yang sangat luar biasa,” jelasnya.
Ia mengingatkan, kurangnya pemahaman dapat memicu pelanggaran saat proses kreatif berlangsung. Hal itu menjadi alasan pentingnya penguatan literasi.
“Nah, boleh jadi ketika saat berkreativitas ini, ada hal-hal yang kadang-kadang kita kelupaan. Kurangnya literasi, kurangnya sosialisasi, edukasi menjadi muncul pelanggaran-pelanggaran,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....