Pemkot Bandung Perketat Penertiban Parkir Liar

  • 13 Apr 2026 19:40 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperketat penertiban parkir liar melalui operasi gabungan lintas instansi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas, khususnya di kawasan pusat kota yang kerap dipadati kendaraan.

‎Operasi penertiban tersebut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama unsur TNI dan Polri. Sejumlah ruas jalan strategis menjadi sasaran utama, di antaranya kawasan Cihampelas, Braga, Wastukancana, Taman Sari, Djuanda, Dipatiukur, hingga Otista yang selama ini dikenal sebagai titik rawan pelanggaran parkir.

‎Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengatakan operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata sistem transportasi perkotaan agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

‎“Operasi gabungan sudah kami laksanakan dan menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar,” ujar Ulloh, Senin 13 April 2026.

‎Ia menjelaskan, berbagai bentuk pelanggaran masih kerap ditemukan di lapangan. Mulai dari kendaraan yang parkir di badan jalan, trotoar, hingga di area yang jelas-jelas terdapat rambu larangan parkir. Kondisi ini dinilai tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain.

‎Menurutnya, seluruh penindakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku serta standar operasional prosedur (SOP). Petugas di lapangan juga mengedepankan pendekatan persuasif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

‎“Penindakan dilakukan sesuai aturan dan SOP, termasuk parkir di trotoar dan di bawah rambu larangan yang masih banyak terjadi,” katanya.

‎Ulloh menegaskan, operasi penertiban ini tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah, melainkan secara bertahap dan berkelanjutan. Hal ini bertujuan agar pengawasan bisa menjangkau lebih banyak titik secara optimal.

‎“Tidak mungkin semua lokasi ditindak dalam satu hari. Operasi ini dilakukan bertahap dan akan terus berlanjut,” jelasnya.

‎Dalam pelaksanaannya, petugas tidak segan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar. Kendaraan yang ditinggalkan di lokasi pelanggaran langsung diangkut menggunakan mobil derek untuk roda empat, sementara kendaraan roda dua diangkut menggunakan truk. Adapun jika pengemudi berada di tempat, penindakan dilakukan melalui tilang oleh pihak kepolisian.

‎“Kalau kendaraan ditinggalkan kami angkut. Kalau ada pengemudi di tempat, langsung ditilang oleh kepolisian,” tegasnya.

‎Saat ini, kendaraan hasil penertiban ditampung sementara di area basemen Alun-alun Kota Bandung. Kebijakan ini diambil karena kantor Dishub di kawasan Leuwipanjang masih dalam proses pembongkaran.

‎“Untuk sementara kendaraan pelanggar ditampung di basemen Alun-alun Bandung,” tandasnya.

‎Perlu di ketahui, pemilik kendaraan yang terjaring penertiban diwajibkan mengambil kendaraannya dengan membayar denda sesuai ketentuan. Besaran denda yang diberlakukan yakni Rp525.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp245.000 untuk kendaraan roda dua.

‎" Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....