Walikota Bandung: Penertiban PKL Dukung Penataan 17 Ruas Jalan
- 13 Apr 2026 14:08 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat komitmennya dalam menata wajah kota melalui program penataan dan beautifikasi di 17 ruas jalan strategis. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) menjadi langkah krusial untuk mendukung keberhasilan program tersebut.
Farhan menyampaikan, pemerintah kota sejatinya telah memiliki kesiapan dari sisi anggaran maupun sumber daya untuk melakukan perbaikan infrastruktur, khususnya jalan dan trotoar. Namun demikian, upaya tersebut dinilai tidak akan memberikan hasil optimal apabila masih terdapat pelanggaran dalam pemanfaatan ruang publik.
“Kalau trotoar sudah diperbaiki tapi masih digunakan tidak sesuai peruntukannya, hasil kerja keras kita tidak akan terlihat,” ujar Farhan, Senin 13 April 2026.
Menurutnya, trotoar seharusnya difungsikan sebagai ruang bagi pejalan kaki, bukan untuk aktivitas berdagang atau penempatan fasilitas usaha. Oleh karena itu, Pemkot Bandung akan mengambil langkah tegas terhadap para PKL yang masih beraktivitas di area yang tidak semestinya.
Ia pun menginstruksikan kepada Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM), bersama jajaran kewilayahan seperti camat dan lurah, untuk segera memberikan peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan. Peringatan tersebut mencakup imbauan agar para PKL membongkar secara mandiri lapak, gerobak, maupun bangunan semi permanen yang berdiri di atas trotoar.
Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, pemerintah memastikan akan mengambil tindakan lanjutan melalui aparat penegak peraturan daerah.
Langkah tegas ini diambil setelah evaluasi selama satu tahun terakhir menunjukkan bahwa pendekatan persuasif belum memberikan hasil yang signifikan. Farhan menilai, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk beralih ke tahap penegakan aturan secara lebih tegas.
“Toleransi sudah cukup banyak diberikan. Sekarang saatnya kita mengambil kendali dan menegakkan aturan,” tegasnya.
Penertiban PKL ini juga menjadi bagian awal sebelum dilakukan penataan fisik oleh dinas teknis terkait. Beberapa di antaranya adalah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang akan melakukan perbaikan infrastruktur secara menyeluruh di ruas-ruas jalan yang telah ditetapkan.
Farhan menyadari bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan resistensi di lapangan, terutama dari para pelaku usaha kecil. Namun demikian, ia menegaskan bahwa ketegasan dalam penegakan aturan merupakan kunci utama dalam mewujudkan tata kota yang lebih tertib dan berkelanjutan.
“Kita ingin Bandung menjadi kota yang lebih tertib, lebih indah, dan nyaman untuk semua warganya. Ini adalah langkah yang harus kita ambil,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....