RSHS Nonaktifkan Perawat yang Lalai dalam Insiden Bayi

  • 10 Apr 2026 20:11 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung (RSHS) menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang perawat yang melakukan kelalaian dalam penyerahan bayi kepada orang tua saat proses perawatan. Sanksi tersebut berupa Surat Peringatan 1 (SP1) disertai penonaktifan dari pelayanan langsung kepada pasien.

Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menyampaikan bahwa perawat yang bersangkutan telah dipindahkan ke unit kerja yang tidak berhubungan dengan layanan pasien.

“Perawat tersebut sudah dinonaktifkan dari pelayanan dan dipindahkan ke bagian yang tidak melayani pasien, serta diberikan SP1,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat 10 April 2026.

Terkait insiden tersebut, RSHS juga menyatakan kesiapan untuk menjalani evaluasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes). Pihak manajemen rumah sakit mengaku telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi.

“Kami siap untuk dilakukan evaluasi oleh Kemenkes, dan laporan terkait kejadian ini juga sudah kami sampaikan,” kata Rachim.

Sebagai langkah tindak lanjut, manajemen RSHS akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perawat. Selain itu, pembinaan juga akan diperkuat, khususnya terkait kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penyerahan bayi kepada orang tua.

“Evaluasi dan pembinaan akan kami lakukan untuk memastikan seluruh perawat patuh terhadap SOP yang selama ini telah berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang ibu bernama Nina Saleha (27) mengaku hampir kehilangan bayinya di ruang perawatan RSHS Bandung. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 8 April 2026. Saat itu ia mendapati bayinya sedang digendong oleh seseorang yang tidak dikenalnya.

Nina pun menceritakan kejadian yang dialaminya di media sosial yang mendapat respon besar dari publik. Pihak RSHS kemudian menyambangi kediaman Nina dan menyampaikan permohonan maafnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....