Pemkot Bandung Klaim WFH Pegawai Masih di Atas 60 Persen
- 09 Apr 2026 19:49 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengklaim tingkat penerapan Work From Home (WFH) di kalangan aparatur sipil negara (ASN) masih berada di atas 60 persen. Kebijakan ini tetap dijalankan dengan mempertimbangkan karakteristik layanan publik yang sebagian besar membutuhkan kehadiran langsung di lapangan maupun kantor.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa tidak semua sektor pelayanan memungkinkan penerapan kerja jarak jauh secara penuh. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti pelayanan perizinan, pekerjaan umum, hingga bina marga tetap memerlukan kehadiran fisik pegawai.
“Karena rata-rata pelayanan publik itu bersifat langsung, seperti perizinan di DPMPTSP, kemudian pekerjaan di Cipta Karya, hingga PU dan Bina Marga, itu tidak mungkin sepenuhnya dilakukan dari rumah,” ujar Farhan, kamis 9 April 2026.
Meski demikian, Pemkot Bandung memastikan sistem pengawasan terhadap pegawai yang menjalankan WFH tetap berjalan ketat dan terukur. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan teknologi digital berbasis pelacakan lokasi.
Pengawasan tersebut dikelola oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bandung yang telah menerapkan sistem registrasi nomor telepon bagi setiap pegawai. Melalui sistem ini, pergerakan pegawai dapat dipantau menggunakan GPS untuk memastikan kedisiplinan selama bekerja dari rumah.
“Alhamdulillah, BKPSDM kita sudah menggunakan sistem. Jadi setiap pegawai yang memiliki handphone wajib meregistrasikan nomor teleponnya, sehingga pergerakannya bisa dilacak melalui GPS,” jelas Farhan.
Selain pemantauan berbasis lokasi, pegawai yang menjalankan WFH juga diwajibkan menyampaikan laporan kinerja secara berkala. Laporan tersebut disampaikan secara tertulis melalui sistem daring dalam kurun waktu tertentu, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pekerjaan yang telah dilakukan.
Tak hanya itu, para pimpinan unit kerja juga diminta lebih proaktif dalam mengelola tugas bawahannya. Kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi, hingga kepala bagian diwajibkan memberikan penugasan secara jelas kepada pegawai yang menjalankan WFH, bahkan sejak hari sebelumnya.
“Para pimpinan unit kerja harus sudah memberikan tugas-tugas kepada pegawai yang WFH untuk keesokan harinya. Jadi semuanya terencana dan terukur,” tambahnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....