Para Calon PMI Diimbau Datang Langsung ke LTSA KP2MI
- 09 Apr 2026 17:20 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang - Layanan Terpadu Satu Atap Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA KP2MI) Subang, imbau masyarakat Subang yang hendak menjadi PMI bekerja di luar negeri, agar berhati-hati dan waspada, terhadap ajakan orang tak dikenal, dengan iming-iming memberi kemudahan bekerja di luar negeri. Lebih baik datang saja ke LTSA KP2MI Subang, agar menjadi PMI legal.
Pengatur Kerja Ahli Pratama LTSA KP2MI Subang Abdul Sukur mengatakan Subang yang menjadi salah satu kantong PMI terbesar ketiga di Jawa Barat, setalah Cianjur dan Indramayu, tak sedikit warga Subang yang terjebak menjadi PMI ilegal. Karena banyak calon-calon atau broker Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) yang ilegal yang gentayangan, membujuk rayu, memberikan angin segar kepada para calon PMI, bisa dengan mudah dan gampang tanpa persyaratan berbelit bisa langsung diberangkatkan.
"Padahal mereka, setiba penampungan banyak cerita calon PMI yang terlantar, bahkan sampai di luar negeri tujuan kerja, masih tidak jelas, karena tanpa mengantongi dokumen resmi dari negara. Sehingga di sana banyak yang tersangkut dengan hukum atau banyak menemui masalah," terang Andul Subur kepada RRI di Subang, Kamis 9 April 2026.
Menurutnya, dengan datang ke LTSA KP2MI, cukup membawa KTP, KK dan ijin keluarga yang legal artinya tidak ada manipulasi data. Dengan persyaratan tersebut, calon PMI akan di proses, mulai dari pengurusan paspor, visa dan kontrak kerja, diurus negara. Sementara oleh oknum petugas atau oknum sponsor, biasanya data pribadi calon PMI dimanipulasi data, termasuk dokumen atau perizinan keluar negeri atau izin tinggal serta surat kontrak kerja semuanya ilegal.
"Maka dari itu, para calon PMI itu serius ingin bekerja di luar negeri, harus datang ke tempat yang resmi atau legal, yaitu ke LTSA KP2MI, atau ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Subang, cukup membawa KTP, KK, dan izin keluarga," jelasnya.
Ia menambahkan, dengan berangkat keluar negeri untuk bekerja, dengan proses ilegal, maka saat berada di negara tujuan kerja, banyak menemui masalah, baik dengan majikan soal hak-hak PMI tidak terpenuhi, bahkan adanya terjaring petugas di negara tujuan kerja, karena dokumennya ilegal, yang akhirnya berurusan dengan hukum. Selain itu, negara juga akan kesulitan melakukan pelacakan, karena datanya tidak tercatat secara resmi okeh negara.
"Berbeda dengan PMI legal, jika menemui permasalahan, Pemerintah mudah melakukan pelacakan, dan pendataannya, karena data PMI yang bersangkutan tercatat secara resmi di LTSA KP2MI," tandas Abdul Subur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....