Pemkot Bandung Percepat Penanganan PJU Tertutup Pohon

  • 09 Apr 2026 16:01 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat upaya peningkatan keamanan dan kenyamanan masyarakat, salah satunya melalui percepatan penanganan penerangan jalan umum (PJU) yang terhalang pepohonan di sejumlah titik.

‎Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut kegiatan Siskamling Siaga Bencana yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

‎Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengungkapkan hasil pengecekan lapangan menunjukkan masih adanya lampu PJU yang tertutup oleh ranting dan daun pohon, sehingga mengurangi intensitas pencahayaan jalan.

‎“Dari hasil pengecekan langsung di lapangan memang ditemukan beberapa PJU yang tertutup oleh pohon sehingga mengurangi pencahayaan,” ujar Rasdian, Kamis 9 April 2026.


‎Menindaklanjuti temuan tersebut, Dishub Kota Bandung bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) langsung melakukan langkah cepat berupa trimming atau pemangkasan pohon di berbagai lokasi.

‎Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk mengoptimalkan pencahayaan jalan pada malam hari, tetapi juga sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bahaya, seperti jatuhnya ranting atau cabang pohon yang dapat membahayakan pengguna jalan.

‎Rasdian menjelaskan, penanganan tidak hanya difokuskan pada satu lokasi, melainkan dilakukan secara menyeluruh di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung. Beberapa titik yang telah ditangani antara lain kawasan Jalan Kalimantan dan sebelumnya di Jalan Pajagalan yang memiliki permasalahan serupa.

‎Untuk mempercepat proses penanganan, DPKP menambah jumlah tim operasional dari dua menjadi lima tim. Sementara itu, Dishub mengerahkan dua tim gabungan dari bidang lalu lintas (perlengkapan jalan) dan sarana prasarana (penerangan jalan), lengkap dengan kendaraan skylift guna memudahkan proses pemangkasan di ketinggian.

‎“Ini bukan pekerjaan satu titik saja, tetapi terus berproses di banyak lokasi secara bertahap,” jelasnya.

‎Rasdian menegaskan pihaknya juga menerapkan pola pelayanan “jemput bola”. Selain berdasarkan pemetaan internal, laporan masyarakat menjadi acuan penting dalam menentukan prioritas penanganan di lapangan.

‎Ia memastikan setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat dan maksimal.

‎“Kami pastikan setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 1x24 jam,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....