DPRD Jabar Nilai Penonaktifan Kepala Samsat Langkah Gubernur Tingkatkan PAD

  • 09 Apr 2026 14:15 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa menilai keputusan Gubernur Jawa Barat menonaktifkan sementara Kepala Samsat yang tidak menjalankan instruksi terkait pembayaran pajak kendaraan tanpa melampirkan KTP pemilik kendaraan yang tertera di STNK, merupakan langkah untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Buky, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya gubernur mendorong optimalisasi sektor pajak daerah. “Mungkin ini sebagai upaya Pak Gubernur untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak. Pengalaman beliau sebelumnya juga pernah menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor dan itu dianggap berhasil,” ujarnya. Kamis 9 April 2026.

Buky menegaskan, gubernur memiliki kewenangan penuh dalam memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintah provinsi. “Kalau terkait sanksi terhadap satu pejabat, saya kira itu menjadi ranah gubernur,” katanya.

Ia menambahkan, langkah cepat gubernur merespons dinamika di lapangan menunjukkan komitmen untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan. “Langkah-langkah yang menurut beliau efektif tentu patut kita dukung, karena tujuannya jelas, meningkatkan PAD,” jelas Buky.

Sebelumnya, kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa melampirkan KTP pemilik sempat menimbulkan polemik. Namun, pemerintah daerah menegaskan aturan itu dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan pajak daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....