Satu Desa di Cianjur Masih Berstatus Desa Tertinggal

  • 07 Apr 2026 18:49 WIB
  •  Bandung

RRI CO.ID, Cianjur- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur mencatat satu desa masih berstatus tertinggal di tahun 2026.

Desa yang tertinggal adalah desa Sukaraharja yang secara administratif masuk ke wilayah kecamatan Kadupandak

Cianjur selatan.

Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur Dendy Reynaldi mengatakan, Desa Sukaraharja Kecamatan Kadupandak berstatus desa tertinggal lantaran wilayahnya terdampak bencana.

"Desa Sukaraharja Kadupandak ini menjadi desa tertinggal pasca terjadi bencana pergeseran tanah dua tahun lalu," kata Dendy, Selasa 7 April 2026.

Dampak bencana tersebut menyebabkan kerusakan secara prasarana yang merupakan penunjang berbagai akses masyarakat sekitar.

"Akses layanan pendidikan, kesehatan, ekonomi maupun layanan pemerintahan desa menjadi terhambat, indikator itu pun yang menjadi penyebab status desa menjadi tertinggal," ujarnya.

Sedangkan untuk menaikan status desa menjadi lebih baik, DPMD Cianjur telah mendorong upaya perbaikan sarana dan prasarana penunjang masyarakat agar menjadi berkembang.

"Kami sudah berkomitmen dengan pemdes dan masyarakat, mendorong perbaikan infrastrukturnya, kita targetkan tahun sekarang naik status menjadi berkembang, 2028 menjadi desa maju," pungkasnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....