BKN RI Mengapresiasi Pemkab Tasikmalaya Tetap Mempekerjakan PPPK Paruh Waktu

  • 06 Apr 2026 20:59 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengapresiasi langkah Pemkab Tasikmalaya yang memberi kepastian kepada PPPK Paruh Waktu yang ada dengan memastikan akan memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu. Sebelumnya, PPPK paruh waktu ini, khawatir seiring pemberlakuan maksimal 30 persen belanja pegawai di tahun 2027.

Kepala BKN RI Zudan Arif saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Tasikmalaya, Senin 6 April 2026 mengatakan, langkah yang dilakukan Pemkab memberi motivasi kerja bagi PPPK.”akan menambah semangat kerja. Bukan demotivasi,” kata Zudan.

Selain itu, apa yang dilakukan pemkab Tasikmalaya mampu menjaga para pegawai untuk tetap mendapat penghasilan baginya dan keluarganya.”ini juga menyangkut pendapatan pegawai. Ini tentunya memberikan pendapatan. Kami BKN juga tidak ada arahan untuk memberhentikan PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Dalam kunjungan kerjanya Zudan juga mengapresiasi sejumlah langkah pemkab dalam mengelola kepegawaian. Terutama sejumlah program yang mampu mendorong kinerja pegawai meningkat.

Menanggapi itu, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin, tentunya akan mengimplementasikan arahan kepala BKN.

Apresiasi yang diberikan, akan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah dalam mengelola sistem kepegawaian.

“Kami akan melaksanakan arahan yang diberikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, kepala BKN RI juga sekaligus melepas puluhan ASN yang memasuki masa pensiun. Termasuk kepala BPKSDM Kabupaten Tasikmalaya, Iing Faridz Khozin.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....