Satpol PP Bandung Tertibkan 20 Bando dan 42 Reklame

  • 06 Apr 2026 14:25 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan penataan ruang kota dengan menertibkan berbagai elemen visual yang dinilai mengganggu estetika. Salah satu fokus utama dalam program beautifikasi tahun ini adalah penertiban bando dan reklame di sejumlah ruas jalan strategis.

‎Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan bahwa hasil pendataan ulang menunjukkan terdapat 20 bando yang tersebar di 17 jalur beautifikasi dan harus segera ditertibkan.

‎“Setelah dilakukan pendataan ulang, terdapat 20 bando yang akan ditertibkan tahun ini, khususnya di 17 jalur beautifikasi,” ujar Bambang, Senin 6 April 2026.

‎Tak hanya bando, Satpol PP juga mencatat keberadaan puluhan reklame yang masuk dalam kawasan penataan tersebut. Sedikitnya terdapat 42 titik reklame yang akan menjadi bagian dari penertiban. Selain itu, terdapat pula satu unit megatron dan satu videotron, serta kemungkinan adanya tambahan videotron yang masih dalam tahap verifikasi ulang.

‎“Tidak hanya bando, di situ juga ada reklame. Kurang lebih ada 42 reklame untuk tahun ini yang masuk dalam jalur beautifikasi,” katanya.


‎Dalam tahap awal pelaksanaan, penertiban akan difokuskan pada tiga ruas jalan utama, yakni Jalan Sunda, Jalan Jawa, dan Jalan Sumatera. Ketiga lokasi ini dinilai menjadi prioritas karena memiliki intensitas aktivitas tinggi serta menjadi wajah kota yang banyak dilalui masyarakat.

‎“Ketiga jalan tersebut menjadi prioritas utama. Setelah itu baru kita bergerak ke jalan-jalan lainnya,” jelas Bambang.

‎Meski penertiban akan dilakukan secara tegas, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan pemilik bando maupun pengusaha reklame. Pemerintah berharap para pelaku usaha dapat berpartisipasi aktif dalam proses penataan dengan melakukan pembongkaran secara mandiri.

‎“Kami ingin mengajak mereka melakukan penertiban secara mandiri dari 20 titik tersebut,” ucapnya.

‎Namun demikian, Bambang menegaskan bahwa keberadaan bando saat ini sudah tidak diperbolehkan berdasarkan peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwal) yang baru. Oleh karena itu, penertiban terhadap bando menjadi langkah yang tidak bisa ditawar.

‎“Kalau bando sudah jelas, itu memang tidak diperbolehkan dalam perda baru dan perwal. Jadi itu menjadi prioritas utama yang akan kita lakukan,” tegasnya.

‎Ia berharap, langkah penertiban ini tidak hanya mampu memperindah wajah Kota Bandung, tetapi juga meningkatkan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Di sisi lain, keterlibatan pelaku usaha dinilai sangat penting untuk mendukung kelancaran program ini.

‎“Keterlibatan pemilik usaha dalam penertiban mandiri akan sangat membantu, mengingat keterbatasan personel dan anggaran yang kami miliki,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....