Satpol PP Penertiban Reklame Targetkan Rampung Enam Bulan

  • 03 Apr 2026 15:32 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan penertiban reklame di jalur beautifikasi kota akan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan anggaran yang tersedia. Keterbatasan anggaran menjadi tantangan utama dalam upaya penataan reklame tersebut.

‎Menurut Bambang, strategi penertiban akan difokuskan pada efektivitas pelaksanaan di lapangan agar tidak menimbulkan gangguan lalu lintas. Salah satunya dengan melakukan pembongkaran reklame jenis bando secara bertahap, baik siang maupun malam hari.

‎“Penertiban akan disesuaikan dengan kebutuhan anggaran yang ada di Satpol PP. Untuk bando, kemungkinan satu hari satu atau dilakukan setiap malam agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Targetnya satu bando per malam,” ujarnya, Jumat 3 Maret 2026.



‎Ia mengungkapkan, dari total 66 bando yang tersebar di Kota Bandung, terdapat 12 bando yang berada di 17 ruas jalan utama dan menjadi prioritas penertiban. Selain itu, Satpol PP juga mencatat ada 42 billboard, satu videotron, dan satu megatron yang masa izinnya telah habis dan harus segera ditindaklanjuti.

‎Dengan kondisi keterbatasan anggaran, Satpol PP tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu, pihaknya akan menggandeng para pelaku usaha reklame untuk turut berpartisipasi dalam proses penertiban, khususnya dalam membongkar reklame milik masing-masing yang sudah tidak berizin.

‎“Kami akan mengajak para pengusaha reklame untuk bersama-sama menertibkan. Dengan keterbatasan anggaran yang ada, kolaborasi ini menjadi langkah penting agar proses penataan tetap berjalan,” katanya.

‎Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandung telah memberi sinyal akan adanya dukungan anggaran tambahan untuk mendukung penertiban reklame. Namun demikian, realisasi anggaran tersebut masih harus menunggu pembahasan perubahan anggaran yang umumnya dilakukan pada bulan September.

‎Meski begitu, Bambang menegaskan pihaknya tetap memasang target ambisius agar penertiban dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan ke depan. Ia menilai periode April hingga September menjadi waktu krusial untuk merampungkan seluruh target penataan reklame di Kota Bandung.

‎“Secara regulasi, tambahan anggaran kemungkinan baru ada saat perubahan di bulan September. Tapi saya menargetkan dari April sampai September, dalam enam bulan ini, penertiban sudah harus selesai,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....