Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Ilegal
- 01 Apr 2026 18:16 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak sesuai aturan. Langkah ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebagai bagian dari upaya penegakan regulasi sekaligus penataan wajah kota agar lebih tertib dan nyaman.
Farhan menyampaikan, penertiban reklame dilakukan dengan mengacu pada peraturan daerah (perda) serta peraturan wali kota (perwal) tentang penyelenggaraan reklame yang selama ini menjadi pedoman di Bandung.
“Mulai hari ini kita akan lakukan penertiban sesuai dengan perda reklame,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu 1 Maret 2026.
Ia menegaskan, reklame yang tidak memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan teknis menjadi prioritas utama dalam penindakan. Menurutnya, selama ini masih ditemukan sejumlah reklame yang dipasang tanpa memenuhi persyaratan administrasi maupun standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
“Beberapa reklame yang sudah tidak sesuai dengan perda dan perwal itu akan mulai ditertibkan,” ucapnya.
Farhan menjelaskan, keberadaan reklame ilegal tidak hanya berdampak pada aspek estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Konstruksi reklame yang tidak memenuhi standar dinilai berisiko, terutama saat terjadi cuaca ekstrem seperti angin kencang atau hujan deras.
“Ini bukan hanya soal keindahan kota, tapi juga menyangkut keselamatan warga,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung dalam menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman, baik bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung.
Proses penertiban, kata Farhan, akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai perangkat daerah terkait, mulai dari dinas teknis hingga aparat penegak perda. Pendekatan ini diharapkan mampu memastikan seluruh proses berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.
“Kita ingin semua berjalan sesuai aturan, tidak ada lagi pelanggaran yang dibiarkan,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....