Pembatasan 30 Persen Belanja Pegawai, PPPK Paruh Waktu Kota Tasikmalaya Cemas
- 31 Mar 2026 15:32 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Tasikmalaya- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kota Tasikmalaya, khawatir dengan implementasi UU No 22 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), dimana Pemda wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat tahun 2027.
PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu khawatir, kondisi itu akan terancam.
"Gaji kami dari pos belanja jasa jadi tidak terlalu khawatir dengan pembatasan belanja pegawai. Hanya saja pengangkatan paruh waktu menjadi penuh waktu menjadi terancam tertunda,” kata Wakil Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Kota Tasikmalaya Asep Setiawan, Selasa 31 Maret 2026.
Ia berharap, ada solusi dari pemerintah daerah, sehingga tidak ada yang dikorbankan, baik PPPK, ataupun program pembangunan. " Mudah- mudahan ada solusi, sehingga tidak ada yang dikorbankan,” ujarnya.
Sementara itu sebelumnya terkait implementasi UU No 22 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), dimana Pemda wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat tahun 2027. Pemerintah Kota Tasikmalaya memastikan kondisi itu tidak akan berpengaruh terhadap nasib PPPK.
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi memastikan, isu PHK PPPK tidak benar. Pengangkatan PPPK, baik penuh waktu dan paruh waktu sudah sesuai dengan kebutuhan daerah.
“PPPK yang diangkat tentunya sudah sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan daerah. Kota Tasikmalaya memiliki 1800 PPPK penuh, dan sekitar 1400 PPPK paruh waktu,” katanya.
Namun demikian, Viman akan melihat terlebih dahulu, bagaimana implementasi aturan ini di tahun mendatang. “Kami akan melihat dulu seperti apa aturannya. Tapi sekali lagi, kami mengedepankan bagaimana kita memanusiakan manusia,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....