Batasan 30 Persen Belanja Pegawai di 2027, Pemkot Tasikmalaya: Tidak Ada PHK PPPK

  • 30 Mar 2026 14:26 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Terkait implementasi UU No 22 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), dimana Pemda wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat tahun 2027. Pemerintah Kota Tasikmalaya memastikan kondisi itu tidak akan berpengaruh terhadap nasib PPPK.

Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi memastikan, isu PHK PPPK tidak benar. Pengangkatan PPPK, baik penuh waktu dan paruh waktu sudah sesuai dengan kebutuhan daerah.

“PPPK yang kita angkat tentunya sudah sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan daerah. Kita punya 1800 PPPK penuh, dan sekitar 1400 PPPK paruh waktu. Jumlah itu tentunya sudah sesuai. Jadi tidak ada PHK,” katanya, Senin 30 Maret 2026.

Namun demikian Viman akan melihat terlebih dahulu, bagaimana implementasi aturan ini di tahun mendatang. “Tapi ini bagaimana kita memanusiakan manusia,” ujarnya.

Maka dari itu, dengan tata kelola keuangan yang disiapkan, pihaknya menginginkan agar implementasi belanja pegawai 30 persen berjalan tanpa ekses.”kami ingin menekan tunda bayar, sehingga implementasi aturan itu berjalan dengan baik,” katanya.

Sementara itu sebelumnya terkait implementasi aturan itu, sempat membuat PPPK di Kota Tasikmalaya ketar - ketir. Mereka menilai, aturan itu baik dilaksanakan tanpa berdampak terhadap keberlangsungan PPPK.

“Iya jangan selalu kita yang menjadi korban,” kata seorang PPPK Pemkot Tasikmalaya yang enggan disebutkan namanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....