Pemkot Bandung Dukung Pemugaran Monumen TPU Cikadut

  • 29 Mar 2026 17:32 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung mengapresiasi inisiatif masyarakat dalam memugar Monumen TPU Cikadut sebagai bagian dari upaya pelestarian sejarah dan budaya kota. Kegiatan ini dinilai sebagai langkah positif dalam menjaga nilai-nilai historis yang melekat pada kawasan tersebut.

‎Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa kehadiran pemerintah dalam peresmian monumen tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap gerakan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan bahwa seluruh proses penetapan kawasan sebagai cagar budaya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎“Ini menjadi kesempatan yang baik untuk menyamakan persepsi. Apa yang dilakukan masyarakat ini adalah inisiatif yang positif, dan pemerintah hadir untuk mendukung serta memastikan semuanya sesuai regulasi,” ujar Farhan saat menghadiri kegiatan di TPU Cikadut, Minggu 29 Maret 2026.

‎Farhan menjelaskan, secara administratif kawasan TPU Cikadut saat ini masih berstatus sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB). Meski demikian, status tersebut tetap mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait pelestarian cagar budaya.

‎“ODCB itu perlindungannya sama, tetapi untuk menjadi cagar budaya harus melalui kajian. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi, harus ada dasar ilmiahnya,” jelasnya.



‎Pemerintah Kota Bandung, lanjut Farhan, akan mendorong serta memfasilitasi proses kajian bersama antara masyarakat dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Kajian tersebut mencakup pengumpulan dokumentasi, kesaksian, hingga penelusuran nilai historis yang dimiliki kawasan TPU Cikadut.

‎“Silakan ini dilanjutkan. Disbudpar akan membantu menyusun kajian. Kalau kajiannya lengkap, kami akan keluarkan SK-nya,” katanya.

‎Di sisi lain, Farhan juga menyoroti pentingnya kelengkapan aspek perizinan bangunan. Ia mengungkapkan bahwa monumen yang telah dibangun tersebut masih belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga perlu segera dilengkapi secara administratif.

‎“Saya sudah perintahkan untuk segera diurus PBG-nya. Karena ini ada unsur budaya, silakan pembangunan berjalan sambil administrasinya dilengkapi,” katanya.

‎Dengan luas kawasan mencapai sekitar 56 hektare, TPU Cikadut dinilai memiliki tantangan tersendiri dalam proses penetapan sebagai cagar budaya. Tidak seluruh area dapat langsung ditetapkan, melainkan harus melalui proses klasifikasi yang jelas berdasarkan hasil kajian.

‎“Harus ditentukan mana yang masuk, kategorinya apa, klasifikasinya bagaimana. Apakah semua makam atau hanya bagian tertentu. Itu semua bergantung pada kajian,” ujarnya.

‎Farhan juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan TPU Cikadut tetap sesuai dengan peruntukannya. Ia memastikan tidak akan ada pembangunan komersial di kawasan tersebut.

‎“Tidak mungkin. Secara akses saja tidak memungkinkan, dan kami tidak akan mengeluarkan izin untuk itu,” tegasnya.

‎Terkait isu pemindahan makam, Farhan meluruskan bahwa relokasi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ahli waris serta izin dari wali kota. ‎“Tanpa dua hal itu, tidak boleh ada pemindahan makam,” tandasnya.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....