Disdikpora Cianjur Sosialisasikan Penggunaan Medsos Bagi Anak
- 28 Mar 2026 14:46 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cianjur- Aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak disosialisasikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2025, platform digital wajib memverifikasi usia dan membatasi akun anak, guna melindungi mereka dari cyberbullying, kecanduan layar, dan konten negatif.
Plt Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur Ipan Sopiandi mengatakan, Disdikpora Cianjur menindaklanjuti aturan tersebut untuk diimplementasikan kepada siswa.
Pasalnya, berdasarkan regulasi tersebut penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun mulai dilakukan pada 28 Maret 2026.
"Kami akan sosialisasikan secepatnya ke seluruh satuan pendidikan, khususnya jenjang SMP di Kabupaten Cianjur terkait Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026," kata Ipan, Sabtu 28 Maret 2026.
Disdikpora Cianjur mendukung penuh kebijakan tersebut, terutama dalam membatasi kepemilikan akun pada platform digital yang berisiko tinggi bagi anak.
Ipan menyebut, pembatasan demi melindungi anak dari berbagai dampak negatif di dunia digital.
"Mulai dari paparan konten berbahaya hingga risiko gangguan kesehatan," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....