Dua ASN Mangkir tanpa Keterangan, Pemkot Cimahi Siapkan Sanksi Disiplin

  • 26 Mar 2026 21:04 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi menemukan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja setelah libur Idulfitri 1447 Hijriah. Kasus tersebut kini dalam proses penelusuran lebih lanjut dan berpotensi dikenakan sanksi disiplin.

Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cimahi, Mochamad Ronny, menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan jelas merupakan pelanggaran serius.

“Kalau tanpa keterangan, dan nanti setelah dicek benar tanpa keterangan, konsekuensinya ke masalah disiplin pegawai,” ujar Ronny, Rabu 25 Maret 2026.

Ia menjelaskan, sanksi yang dapat diberikan bervariasi, mulai dari teguran lisan hingga hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat, tergantung tingkat pelanggaran dan durasi ketidakhadiran.

“Pelanggaran juga dapat berdampak pada karier ASN yang bersangkutan,” ucapnya.

Pemantauan kehadiran dilakukan oleh jajaran Pemkot Cimahi bersama BKPSDMD dengan mengunjungi sekitar 30 perangkat daerah, termasuk unit kewilayahan dan instansi di luar kompleks perkantoran utama.

Selain itu, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa sistem kerja ASN saat ini masih berjalan normal dengan lima hari kerja penuh. Kebijakan kerja fleksibel atau work from home (WFH) belum dapat diterapkan karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

“Untuk daerah ini belum ada aturannya. Jadi masih full, setiap hari ngantor lima hari kerja,” kata Ronny.

Pemkot Cimahi memastikan pengawasan kedisiplinan ASN akan terus diperketat guna mencegah pelanggaran serupa terulang, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....