Dishub Kota Bandung Klaim Minim Keluhan Selama Libur Lebaran
- 26 Mar 2026 17:14 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mencatat laporan dan pengaduan masyarakat selama libur Idulfitri 1447 Hijriah relatif minim. Meski demikian, sejumlah aduan tetap muncul, terutama terkait pelanggaran tarif parkir di beberapa titik.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengungkapkan bahwa terdapat satu hingga dua kasus keluhan dari masyarakat mengenai tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan. Dalam laporan tersebut, tarif parkir yang seharusnya berkisar antara Rp3.000 hingga Rp6.000, justru dipatok hingga Rp10.000 oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Memang ada satu-dua komplain dari masyarakat, terutama soal tarif parkir yang melebihi ketentuan. Namun jumlahnya tidak banyak dan langsung kami tindak lanjuti,” ujar Rasdian, Kamis 26 Maret 2026.
Ia menegaskan, Dishub Kota Bandung tidak akan mentolerir praktik pungutan liar maupun pelanggaran tarif parkir, terlebih pada momen libur Lebaran yang identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. Petugas di lapangan langsung melakukan penindakan dan pembinaan terhadap pelaku pelanggaran.
Selain itu, Dishub juga menangani insiden infrastruktur berupa jatuhnya tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan Jalan Riau, tepatnya sekitar Jalan Pramuka. Kejadian tersebut sempat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Untuk insiden PJU yang jatuh, sudah langsung kami amankan di lokasi. Dalam waktu dekat akan segera dilakukan pembangunan kembali agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Rasdian menambahkan, pihak yang menyebabkan kerusakan tersebut wajib bertanggung jawab. Pemerintah Kota Bandung akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menuntut ganti rugi atas kerusakan fasilitas umum.
“Pihak yang menabrak harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian. Ini penting sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus efek jera,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....